Lumajang, Satu Detik – Di era serba digital ini, transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan bahkan hingga ke plosok desa. Dan hampir setiap hari aktifitas yang lakukan selalu berhadapan dengan yang namanya digital.
Salah satu bentuk nyatanya adalah penggunaan smartphone dan internet yang pastinya sudah tidak terlepas di berbagai aktivitas kehidupan kita sehari-hari.
Oleh sebab itu, kemajuan digital tersebut harus disambut positif masyarakat dan juga pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Awaluddin Yusuf beberapa waktu yang lalu.
Dirinya berkeinginan ke depan Kabupaten Lumajang bisa mempunya satu desa digital terbaik.
“Kalau bisa di Lumajang ini ada sebuah desa digital. Itu harapan kami,” ucapnya
Awaluddin Yusuf menjelaskan, bahwa desa digital memiliki misi besar, yakni menciptakan masyarakat yang terkoneksi, berdaya saing, dan berinovasi. Misi ini mencakup peningkatan keterampilan digital masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
“Muara pelayanan ada di desa, sehingga kami mendorong agar desa bisa memanfaatkan digitalisasi ini dengan baik untuk melayani masyarakatnya,” jelasnya.
Menurutnya, desa bukan sekadar desa yang memiliki akses internet, tetapi juga desa yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Desa digital mengintegrasikan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, menciptakan ekosistem yang inovatif dan inklusif.
Sistem Informasi berbasis digital bisa dikembangkan khusus untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan data dan pelayanan publik, khususnya administrasi persuratan.
Transformasi digital pada desa atau kelurahan, dinilai dapat membantu mewujudkan pemerintahan yang pintar.
Hal senada juga disapaikan Kabid Bina Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S. Sos.
Menurutnya, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi perubahan paradigma pembangunan desa, yaitu desa sebagai subyek utama pembangunan.
“Arah kebijakannya adalah memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan. Bahkan sesuai Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga dikaitkan soal desa yang berhak mendapatkan akses informasi melalui sitem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Intinya, masyarakat berdaulat atas dirinya sendiri dalam mengelola urusan pembangunan. Konsekuensi logis dari penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan adalah adanya pembangunan sumber daya manusia.
Karena hakekat dan tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui peningkatan pelayanan dasar kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana desa.
Selain itu, juga untuk melakukan penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan potensi ekonomi lokal di desa, dan pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. (yon/cho)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir