Lumajang, Satu Detik – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP menilai, masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta bisa mengatasi persoalan di desa.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan, akan menjadikan Kepala Desa merasa memiliki kewenangan yang besar. Masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang tersebut juga menuai banyak kritikan dari masyarakat baik itu yang pro maupun kontra.
Sehingga pihaknya berharap, agar Kepala Desa bisa menunjukkan kinerjanya dengan baik dan jangan sibuk dengan kepentingan pribadinya saja ketika menjalankan roda pemerintahan di masa perpanjangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala Desa harus bisa membuktikan kinerjanya dengan baik dan jangan malah sibuk dengan perpanjangan sewa bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD),” tuturnya.
Menurut Reza, rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah disahkan Dewan dalam rapat paripurna. Semua ketentuan baru dalam perubahan kedua UU Desa pun langsung berlaku setelah diundangkan.
Ketentuan baru dimaksut termasuk masa jabatan Kepala Desa yang kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Sebelumnya, Kades diatur selama enam tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan,”jelasnya.
Ia menuturkan, kepemimpinan desa memang salah satu aspek penting dalam pembangunan desa. Akan tetapi, desa akan mendapat manfaat maksimal dari perpanjangan masa jabatan Kades ketika pemimpin pemerintahan desa itu berkualitas.
“Kami berharap Kades bisa memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik, benahilah desanya yang sebelumnya sempat terhenti programnya akibat hantaman pandemi Covid-19. Artinya, perpanjangan masa jabatan 2 tahun sebagai ganti dari program yang sempat gagal sebelumnya,” pungkasnya. (yon/cho)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir