Lumajang, Satu Detik – Pajak merupakan sektor andalan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena pajak dihimpun dari rakyat dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat secara tidak langsung, dalam bentuk berbagai sektor pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto menuturkan, bahwa Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), merupakan bagian pendapatan pajak daerah yang pengelolaanya telah diserahkan sepenuhnya dari pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PBB-P2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada sekitar Rp. 21 miliar pajak yang belum terbayarkan oleh wajib pajak periode 2017-2023. Padahal penerimaan PBB-P2 memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hasil dari pajak ini juga menjadi penopang utama pembangunan dan pelayanan di berbagai sektor,” tuturnya saat ditemuin satudetik.id kemarin lusa.
Menurutnya, APBD Lumajang tahun 2024 diproyeksikan mencapai sekitar 2,2 triliun. Sedangkan PAD hingga akhir tahun 2023 lalu hanya mencapai 351 miliar.
Dengan kondisi seperti itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Disini peran dari pemangku wilayah seperti Camat, kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-D), Inspektorat, dan Dewan harus bisa sinergi mencari titik temu agar persoalan tunggakan pajak di kabupaten Lumajang tidak berlarut-larut,”terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Lumajang untuk bersama-sama meningkatkan potensi PAD, terutama melalui optimalisasi penerimaan PBB-P2 di masing-masing wilayah.
“Karena jika masih tetap berpegang pada pola yang selama ini berjalan, tidak akan mencapai kemandirian,” tegasnya (yon/cho)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir