Lumajang, Satu Detik- Satuan Penyelenggara Admistrasi Sat Lantas Polres Lumajang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan menyediakan Bus SIM keliling.
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Suwarno, SH, MHum, melalui Kanit Reg Ident, Ipda Juana Gita kepada sejumlah media menuturkan masyarakat yang bertempat tinggal di pedesaan apabila hendak mengurus perpanjangan SIM gak perlu datang ke Sat Pas Induk.
Cukup mencari tau jadwal layanan Bus SIM Keliling di setiap kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat cukup datang ke layanan Bus SIM keliling dengan membawa semua persyratannya.
“Proses layanan hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit sudah beres alias SIM sudah diterima,” tutur Juana
Layanan Bus SIM keliling masih hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, itupun syaratnya sebelum jatuh tempo.
Layanan itu diperuntukkan bagi semua pemegang SIM A dan SIM C, baik yang berdomisili di Lumajang maupun di luar Lumajang.
Untuk mempermudah pengguna layanan, Sat Lantas juga menggandeng pihak lain dalam mempercepat pengurusan SIM antara lain petugas tes psikologi maupun petugas kesehatan.
Syarat perpanjang SIM fotocopy KTP dan SIM yang akan diperpanjang rangkap 3 dan menyertakan surat keterangan sehat dan surat psikologi.
“Biaya perpanjang SIM C 75.000 dan SIM A 80.000, sedangkan biaya syarat kesehatan dan psikologi, itu di luar Sat Lantas,” ungkapnya
Sedangkan untuk jadwal layanan Bus SIM keliling hari Senin berlokasi di Alun Alun Kecamatan Pasirian, kemudian hari Selasa di kantor Kecamatan Klakah.
Sedang pada hari Rabu, layanan Bus SIM keliling berlokasi di depan kantor Kecamatan Jatiroto dan hari Kamis di Stadion Yosowilangun.
“Pelayanan Bus SIM keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai,” pungkasnya. (rian/cho)
Penulis : Rianto
Editor : MJ Choir