Lumajang, Satu Detik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lumajang mendorong masyarakat agar memiliki akta kematian. Karena, memiliki banyak mamfaat.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Hariyanto, S.Ap., mengatakan, akta kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah dan masyarakat. Sebab, berguna untuk memvalidasi data kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila ada anggota keluarganya yang meninggal, segera urus akta kematian, karena banyak mamfaatnya,” katanya.
Hariyanto menjelaskan, mengurus akta kematian memiliki banyak manfaat diantaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi dan taspen, hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.
Selain sebagai upaya sadar administrasi kependudukan, mengurus akta kematian juga memberikan berbagai manfaat lainnya.
Hal senada juga disampaikan Staf Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Imam Bagus Suseno, ia menjelaskan surat atau akta kematian merupakan dokumen yang diterbitkan Dispendukcapil guna mencatat kematian seseorang.
Setelah akta kematian terbit, maka Dispendukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP.
“Untuk proses pengurusannya sangat mudah jika tidak bisa ke kantor Dispendukcapil bisa di kantor desa atau kantor kecamatan,” jelasnya.
Akta Kematian berguna untuk penetapan status janda atau duda terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak.
Akta kematian juga dibutuhkan saat mengurus pensiun bagi ahli warisnya, untuk persyaratan mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.
“Apabila ada keluarganya yang meninggal ahli waris ya segera mengurua akte kematiannya. karena di kartu keluarganya tulisannya harus cerai mati,”tambahnya.
Ia menegaskan bahwa secara umum, alur pengurusan akta kematian diawali dengan meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat, meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW, membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke desa/kelurahan dan mendapatkan surat kematian.
Kemudian membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari desa/kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan dan membawa berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Dispendukcapil.
“Jika semua syaratnya terpenuhi, proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu paling lama 1 jam selesai,”pungkasnya. (yon/cho)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir