Lumajang, Satu Detik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat negara dalam penegakan Perda. Dalam menjalankan tugasnya, tidak boleh melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto mengatakan, Sat Pol PP dalam menegakkan Perda semisal melakukan penertiban banner, pedagang kaki lima (PKL) maupun penyakit masyarakat diharapkan mengedepankan cara – cara yang humanis, santun dan tidak berlebihan.
“Tapi, tetap tegas,” kata Hadi Nur Kiswanto kepada Satudetik.id
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Menurutnya, Sat Pol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah..
“Selain itu, keberadaan Sat Pol PP diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan. Namun kembali saya tekankan semuanya harus dilakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” tambahnya.
Sementara itu Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, S. STP., menjelaskan bahwa peran Sat Pol PP dalam melakukan penertiban sudah sesuai dengan aturan
Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau peraturan kepala daerah, menindak warga yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
pihaknya mengaku telah melaksanakan penertiban perijinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat agar benar-benar terjadi kondisi yang bersih dan tertib di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Mekanisne penertiban harus kami lalui dan tentunya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Dewan, yaitu kita lakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” jelas nya. (Yon)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir