Lumajang, Satu Detik – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuang limbah hewan kurban ke sungai usai prosesi pemotongan di hari raya Idul Adha 2024 mendatang.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Agus Rohman Rozaq melarang masyarakat limbah hewan kurban yang dibuang sembarangan, termasuk di aliran sungai karena itu bisa berbahaya.
Hal itu sudah dipertegas dalam ketentuan Perda Kabupaten Lumajang pada pasal 48 Nomer 12 tahun 2016 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bunyi aturan itu menyebutkan setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Razak pun menyebut masyarakat kerap kali membuang sisa hewan kurban berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban di sungai.
“Selain berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit, juga
bisa memberikan dampak buruk bagi lingkungan di sungai,” ucapnya.
Dampak itu seperti kualitas air sungai bisa menurun (tercemar) utamanya untuk parameter BOD, COD dan fecal coli.
“Apabila ada limbah kotoran/jerohan sapi yang positif PMK dibuang/dicuci ke sungai akan menyebarkan virus terhadap sapi yang ada dialiran bawahnya,” katanya.
Rozaq juga menegaskan membuang limbah kotoran hewan ternak di sungai sangat dilarang, karena sudah diatur sesuai aturan yang ada. (kur)
Penulis : Kurniawan
Editor : MJ Choir