Lumajang, Satu Detik – Salah satu kepala desa di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dilaporkan ke polisi oleh warganya.
Karena diduga telah melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada Mangkin, warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Mangkin melalui kuasa hukumnya Riky Yahya, SHI, menuturkan antara kliennya dengan terlapor terikat hutang piutang sebesar Rp. 37 juta dan baru bisa dilunasi Rabu, (22/6/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelunasan hutang itu dilakukan di kantor Desa Argosari, disaksikan kepala dusun dan RT setempat.
“Klien kami sudah membayarkan uang pelunasan sebesar Rp. 50 juta. Padahal hutang piutang itu sebesar Rp. 37 juta,” katanya.
Riky menjelaskan, hutang piutang itu terjadi pada 6 tahun lalu. Ketika terlapor belum menjabat sebagai kepala desa.
Terlapor kemudian menuangkan hutang itu dalam surat perjanjian bahwa kliennya masih berhutang senilai 30 juta.
Apabila korban tidak bisa memenuhi, maka terlapor akan menyegel tanah milik kliennya yang terletak di Desa Argosari.
“Terlapor ini meminta klien kami membayar dengan menyerahkan tanah miliknya. Padahal hutang 37 juta sudah dilunasi dengan membayar 50 juta. Ini kan pemerasan namanya, ditambah ada pengancamannya,” ungkapnya.
Sementara terlapor berinisial MA, belum berhasil dimintai keterangan terkait dirinya dilaporkan ke Polres Lumajang oleh warganya. (rus).
Penulis : Makhrus
Editor : MJ Choir