Lumajang, Satu Detik – Dicurigai sebagai pengedar narkoba, DI (33) asal Kecamatan Lowokwaru Malang dan GA (40) asal Kecamatan Simokerto Surabaya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan DI diamankan barang bukti berupa sabu seberat 50, 59 gram, ganja seberat 2,69 gran dan 2 butir pil ekstasi.
Petugas turut mengamankan sebuah plastik klip berisi rokok ganja seberat 1,56 gram dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol L 1345 PS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra menyampaikan awalnya kedua pelaku berangkat dari Surabaya hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Lumajang.
Sebelum berangkat, pelaku menghubungi temannya dan lalu mengambil barang haram di tepi jalan raya Bangil Pasuruan.
Belum sempat mengedarkan, aksi pelaku terendus oleh anggota yang kemudian terus dibuntuti.
Berkat kerja keras akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap lengkap dengan BB sabu, ganja dan ekstasi.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku ditahan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku juga mengaku sebagai kurir online,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
DI divonis 4 tahun. Sedang GA divonis 6 tahun,” pungkas Kompol I Komang. (rus)
Penulis : Makhrus
Editor : MJ Choir