Calon Kepala Daerah Yang Berstatus ASN Wajib Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Paslon di Pilkada 2024

Tuesday, 16 July 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Devisi Penyelenggaraan KPU Lumajang

Ketua Devisi Penyelenggaraan KPU Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024, termasuk Lumajang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Wiwit Tri Prasetyo mengatakan soal pencalonan kepala daerah sudah ada regulasi baru per 1 Juli 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 8 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu ketentuannya mencakup syarat pejabat ASN yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024,” katanya kepada media

Calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN bila ingin mendaftarkan diri harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pembina kepegawaian.

Selain itu, juga harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN saat mendaftar sebagai pasangan calon pilkada 2024.

“Sesuai Pasal 14 ayat 4 huruf c berbunyi bagi ASN wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.

Wiwit juga menjelaskan bahwa sesuai pasal 14 ayat 2 PKPU itu huruf r menyatakan secara tertulis anggota TNI-Polri, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah.

“Pejabat yang disebut diatas jika mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada harus melampirkan surat pengunduran diri,” ungkapnya (Ibnu).

Facebook Comments Box

Penulis : Kurniawan

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru
Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani
Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani
Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani
Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka
Pemkab Lumajang Menuju Kota Cerdas lewat Smart City
Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman
Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 19:07 WIB

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru

Tuesday, 24 December 2024 - 16:49 WIB

Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:39 WIB

Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:27 WIB

Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

Wednesday, 18 December 2024 - 16:53 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman

Wednesday, 18 December 2024 - 16:19 WIB

Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Wednesday, 27 November 2024 - 15:14 WIB

Thoriqul Haq dan Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 2 Desa Sukosari Lumajang

Berita Terbaru