Lumajang, Satu Detik – Penjarahan hutan alias illegal logging di kawasan hutan Perhutani kembali terjadi di Desa Wonocepokoayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Penjarahan ini merupakan rekor tertinggi dari kasus sebelumnya. Dari 6 truk yang diamankan, masih ada sekitar 5 truk dalam kawasan hutan yang belum diamankan.
Wakil Administratur KSKPH Lumajang, Januar Suhartono, saat dikonfirmasi mengaku bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polsek Senduro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perhutani selaku pengelolah kawasan sudah melaporkannya, terkait dengan tindak lanjut itu sudah menjadi kewenangan kepolisian.
“Sudah diproses Polsek Senduro, kita kawal proses tersebut,” ungkapnya lewat pesan singkat whatsappnya, Senin (23/12/2024).
Kepala Administratur Perhutani KPH Probolinggo, Aki Leander Lumme S.Hut., yang juga sempat dikonfirmasi adanya kegiatan illegal logging di wilayah Perhutani BKPH Senduro, KSKPH Lumajang, dirinya mengatakan tidak akan mentolerir kegiatan apapun yang berkaitan dengan illegal logging.
“Kami tidak mentolerir kegiatan apapun yang berkaitan dengan illegal logging, oleh karena itu kami melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya Selasa (24/12/2024).
Disinggung, bagaimana jika ada oknum perhutani yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, terlebih kepala sekolah SMP Negeri 2 Senduro yang mengaku telah mendapatkan ijin dari perhutani, Aki Leander Lumme mengaku akan menyelidiki lebih lebih lanjut.
“Kami akan telisik lebih lanjut keterlibatan oknum, tapi secara prinsip kasus ini sudah kami laporkan ke penegak hukum untuk diproses hukum,” tegasnya
Sekedar diketahui bahwa kawasan hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro SKPH Lumajang KPH Probolinggo sering menjadi langganan penjarahan hutan oleh sekelompok warga. Hal ini sebagai bukti minimnya pengawasan dari perhutani itu sendiri.(budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir