Jelang Pilkada, ASN Harus Memberikan Teladan yang Baik Dengan Netralitas

Saturday, 25 May 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadi Nur Kiswanto saat dikonfirmasi satudetik.id terkait netralitas ASN

Hadi Nur Kiswanto saat dikonfirmasi satudetik.id terkait netralitas ASN

Lumajang, Satu Detik – Menjelang berlangsungya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar menjelang akhir tahun 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki bekal literasi digital yang cukup, agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto saat ditemui satudetik.id beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, ASN harus bisa memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat yakni harus neutral dan tidak berpihak ke calon siapapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ASN harus netral dan tidak berpihak kepada calon siapapun,” tuturnya.

Apalagi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

ASN bertanggungjawab untuk menjunjung tinggi kepentingan publik dan memastikan bahwa kegiatan pemerintah dilaksanakan secara adil dan tidak memihak.

Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik itu sudah diatur dala Pasal 9 Ayat 2,” jelasnya.

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS atau sekarang ASN atau dengan menggunakan fasilitas negara.

Berkaca dari berbagai aturan tersebut, pihaknya berharap, agar ASN benar-benar bisa menjaga posisinya dan menghindari adanya politik praktis, meskipun yang akan maju dalam kontestasi politik Pilkada mendatang masih saudaranya.

“Untuk menjujung netralitas ASN saya berharap masyarakat bisa ikut mengawasi, dengan cara mendokumentasikannya dan melaporkannya secara tertulis, karena itu jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (yon/rian/cho)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono dan Rianto

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru
Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani
Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani
Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani
Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka
Pemkab Lumajang Menuju Kota Cerdas lewat Smart City
Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman
Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 19:07 WIB

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru

Tuesday, 24 December 2024 - 16:49 WIB

Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:39 WIB

Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:27 WIB

Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

Wednesday, 18 December 2024 - 16:53 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman

Wednesday, 18 December 2024 - 16:19 WIB

Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Wednesday, 27 November 2024 - 15:14 WIB

Thoriqul Haq dan Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 2 Desa Sukosari Lumajang

Berita Terbaru