Lumajang, Satu Detik – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si mengatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Menurutnya, dokumen kependudukan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehingga semua warga berhak mendapatkan akses mudah dalam kepengurusan administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat Lumajang, berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan dengan baik. Terutama soal Identitas Kependudukan Digital (IKD),”katanya
Sebagai wakil rakyat, pihaknya berharap agar Dispendukcapil Kabupaten Lumajang bisa memberikan pelayanan yang mudah dan setara kepada semua lapisan masyarakat, berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Terpisah Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Sri Sajekti, S.H., M.M menjelaskan, program IKD sendiri bermula dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Dalam peraturan tersebut mengatur dengan jelas soal identitas kependudukan baik secara digital dan juga secara manual,” jelasnya.
Ia menabahkan, pemanfaatan teknologi digital ini untuk mempermudah aksesibilitas dan komunikasi.
Pemerintah juga dituntut untuk ikut tanggap dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Di era masyarakat yang makin melek digital, selalu muncul tuntutan lebih besar lagi terhadap kecepatan pelayanan publik dan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi digital untuk menyesuaikan perkembangan zaman, yaitu layanan administrasi kependudukan dalam genggaman.
“Nantinya KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Evi Effendi, S.H., M.M. bahwa KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia. Ia menegaskan, alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas, selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
“Bagi masyarakat yang jauh dari kantor Dispendukcapil bisa meminta bantuan kepada petugas yang ada di setiap kantor kecamatan, agar bisa mendapatkan pelayanan IKD dengan cepat,”tambahnya. (yon/rian/cho)
Penulis : Yoni Kristiono dan Rianto
Editor : MJ Choir