Lumajang, Satu Detik – Ketua Kadin Kabupaten Lumajang juga merespon kebijakan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.
Dalam aturan itu, besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Dengan rincian, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kadin Kabupaten Lumajang Agus Setiawan menuturkan bahwa Tapera memiliki sisi positif. Namun, sebelum kebijakan tersebut digulirkan, hendaknya dikaji ulang.
Tujuannya adalah agar program tersebut benar-benar bisa bermamfaat bagi masyarakat.
“Tidak sedikit pekerja yang ingin memiliki rumah,” tuturnya saat ditemuin satudetik.id kemarin sore.
Yang perlu diperhatikan adalah, kondisi ekonomi masing-masing pekerja tidak sama dan dikhawatirkan, potongan sebesar 3 persen dinilai memberatkan bagi karyawan swasta dari masyarakat kelas bawah.
“Apabila ada potongan gaji betsifat wajib itu, khawatirnya memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ungkapnya
Agus Setyawan menjelaskan banyak perusahaan, utamanya yang swasta keberatan dengan kebijakan Tapera dan meminta untuk kaji ulang.
Karena banyak pengusaha tidak ingin adanya kontraksi yang mendalam terhadap perekonomian.
“Karena dampaknya juga meluas dan bisa dirasakan semua pihak,” tegasnya. (rus)
Penulis : Makhrus
Editor : MJ Choir