Lumajang, Satu Detik – Untuk menekan pelanggaran kasat mata dan tekan fatalitas korban kecelakaan. Sat Lantas Polres Lumajang, melakukan razia truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), di jalan Gatot Subroto Selasa (4/6/2024).
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Suwarno, SH., M.Hum melalui Baur Tilang, Bripka Wahyu Adi Pradana, SH mengatakan, truk ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan.
“Artinya, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku. Langsung kita hentikan dan diberikan sanksi tilang,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada puluhan truk yang dihentikan oleh petugas. Namun ada 3 yang dilakukan tindakan penilangan karena melanggar batas muatan yang sudah ditentukan.
“ODOL sendiri kerap kali menimbulkan masalah, salah satunya potensi kecelakaan di jalan raya. Ada 3 tadi yang langsung kita tilang, karena jelas-jelas melanggar batas muatan,” tegasnya.
Dengan membawa beban berlebih, potensi truk ODOL mengalami insiden cukup besar, mulai dari rem blong sampai hilang kendali yang tak hanya berdampak kerusakan, namun bisa menimbulkan korban jiwa.
“Sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, makanya tindakan tegas dan sosialisasi terus kita lakukan agar truk ODOL yang melintas di Kabupaten Lumajang bisa berkurang jumlahnya,” pungkasnya. (yon/cho)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir