Sidang Kasus Bibit Pisang di Lumajang di Gelar, Terdakwa Ngaku Tak Menerima Aliran Dana

Friday, 7 June 2024 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu terdakwa saat mengembalikan kerugian negara

salah satu terdakwa saat mengembalikan kerugian negara

Lumajang, Satu Detik – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana di Lumajang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk sekian kalinya.

Kabarnya, 2 dari 3 terdakwa sudah melakukan pengembalian sejumlah uang kerugian.

Salah satu kuasa hukum terdakwa Donny Ananto Nilantoko, bernama Wahyu Firman Afandi, SH mengatakan kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Donny ketika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan bibit pisang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, proses pencairan pengadaan bibit pisang itu dari KPP (negara) laangsung ke rekening CV.

“Klien Saya mengaku dikuatkan dengan kesaksian terdakwa Wakini dan M. Zurkoni, yang tidak memberikan apapun ke Pak Donny,” katanya.

Wahyu juga menjelaskan, mulai awal Zurkoni sengaja meminjam bendera CV untuk kegiataan proyek tersebut. Bahkan Zurkoni lah yang menanda tangani di berita acara serah terima.

“Saksi Zurkoni juga mengaku telah memalsukan tanda tangan Wakini,” terangnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, mengatakan, apapun yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan tidak mempengaruhi tuntutannya.

“Ini kan kasus korupsi. Jadi tidak harus menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau pihak lain. Seharusnya itu bisa dicegah,” jelas Nizar.

Hari ini kedua terdakwa mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan. Wakini mengembalikan uang sebanyak 70 juta dan Zurkoni sebesar 15 juta.

“Tinggal pak Donny belum mengembalikan. Memang pengembalian ini tidak membuat perbuatannya jadi hilang, tetapi akan jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya,” tambahnya (rus)

Facebook Comments Box

Penulis : Makhrus

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru
Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani
Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani
Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani
Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka
Pemkab Lumajang Menuju Kota Cerdas lewat Smart City
Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman
Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 19:07 WIB

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru

Tuesday, 24 December 2024 - 16:49 WIB

Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:39 WIB

Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:27 WIB

Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

Wednesday, 18 December 2024 - 16:53 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman

Wednesday, 18 December 2024 - 16:19 WIB

Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Wednesday, 27 November 2024 - 15:14 WIB

Thoriqul Haq dan Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 2 Desa Sukosari Lumajang

Berita Terbaru