Lumajang, Satu Detik – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana di Lumajang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk sekian kalinya.
Kabarnya, 2 dari 3 terdakwa sudah melakukan pengembalian sejumlah uang kerugian.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Donny Ananto Nilantoko, bernama Wahyu Firman Afandi, SH mengatakan kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Donny ketika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan bibit pisang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, proses pencairan pengadaan bibit pisang itu dari KPP (negara) laangsung ke rekening CV.
“Klien Saya mengaku dikuatkan dengan kesaksian terdakwa Wakini dan M. Zurkoni, yang tidak memberikan apapun ke Pak Donny,” katanya.
Wahyu juga menjelaskan, mulai awal Zurkoni sengaja meminjam bendera CV untuk kegiataan proyek tersebut. Bahkan Zurkoni lah yang menanda tangani di berita acara serah terima.
“Saksi Zurkoni juga mengaku telah memalsukan tanda tangan Wakini,” terangnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, mengatakan, apapun yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan tidak mempengaruhi tuntutannya.
“Ini kan kasus korupsi. Jadi tidak harus menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau pihak lain. Seharusnya itu bisa dicegah,” jelas Nizar.
Hari ini kedua terdakwa mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan. Wakini mengembalikan uang sebanyak 70 juta dan Zurkoni sebesar 15 juta.
“Tinggal pak Donny belum mengembalikan. Memang pengembalian ini tidak membuat perbuatannya jadi hilang, tetapi akan jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya,” tambahnya (rus)
Penulis : Makhrus
Editor : MJ Choir