komisi A DPRD Lumajang Minta Sat Pol PP Dalam Penegakan Perda Tegas Tapi Humanis

Wednesday, 12 June 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota Komisi A DPRD dan Sat Pol PP saat ditemui  satudetik.id

anggota Komisi A DPRD dan Sat Pol PP saat ditemui satudetik.id

Lumajang, Satu Detik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat negara dalam penegakan Perda. Dalam menjalankan tugasnya, tidak boleh melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto mengatakan, Sat Pol PP dalam menegakkan Perda semisal melakukan penertiban banner, pedagang kaki lima (PKL) maupun penyakit masyarakat diharapkan mengedepankan cara – cara yang humanis, santun dan tidak berlebihan.

“Tapi, tetap tegas,” kata Hadi Nur Kiswanto kepada Satudetik.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Menurutnya, Sat Pol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah..

“Selain itu, keberadaan Sat Pol PP diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan. Namun kembali saya tekankan semuanya harus dilakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” tambahnya.

Sementara itu Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, S. STP., menjelaskan bahwa peran Sat Pol PP dalam melakukan penertiban sudah sesuai dengan aturan

Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau peraturan kepala daerah, menindak warga yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

pihaknya mengaku telah melaksanakan penertiban perijinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat agar benar-benar terjadi kondisi yang bersih dan tertib di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Mekanisne penertiban harus kami lalui dan tentunya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Dewan, yaitu kita lakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” jelas nya. (Yon)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru
Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani
Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani
Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani
Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka
Pemkab Lumajang Menuju Kota Cerdas lewat Smart City
Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman
Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 19:07 WIB

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru

Tuesday, 24 December 2024 - 16:49 WIB

Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:39 WIB

Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:27 WIB

Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

Wednesday, 18 December 2024 - 16:53 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman

Wednesday, 18 December 2024 - 16:19 WIB

Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Wednesday, 27 November 2024 - 15:14 WIB

Thoriqul Haq dan Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 2 Desa Sukosari Lumajang

Berita Terbaru