Lumajang, Satu Detik – Maraknya kasus judi online belakangan ini, semakin meresahkan. Selain dapat merusak sistem sosial di lingkungan masyarakat juga memicu terjadinya tindakan kriminal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan dan terbukti bermain judi online dan sejenisnya, dipastikan untuk ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai petunjuk Bu Pj. Bupati, ASN yang terbukti terlibat judi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya saat ditemui satudetik.id kemarin siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ASN. Jika terbukti terlibat dalam praktik judi online dan sejenisnya, ASN akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sanksi itu akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan 1, 2 dan 3 hingga pemecatan tidak terhormat,” tuturnya
Meski ada rumor bahwa ada ASN yang suka bermain judi online, pihaknya mengaku belum mendengar kasus judi online menjerat ASN dimakasud secara langsung. Ia pun mewanti-wanti para ASN agar tidak main-main dengan judi.
“Praktik judi online merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan integritas ASN. Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, praktik ini juga merusak citra pemerintah dan kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.
Agus juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perilaku ASN. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika melihat dan mengetahui adanya praktik judi online yang melibatkan ASN. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga integritas serta moralitas para ASN.
“Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, ASN diingatkan untuk menjadi teladan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (Yoni)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir