Polres Lumajang Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu Asal Malang dan Surabaya

Friday, 12 July 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lumajang saat pimpin press release

Wakapolres Lumajang saat pimpin press release

Lumajang, Satu Detik – Dicurigai sebagai pengedar narkoba, DI (33) asal Kecamatan Lowokwaru Malang dan GA (40) asal Kecamatan Simokerto Surabaya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang.

Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan DI diamankan barang bukti berupa sabu seberat 50, 59 gram, ganja seberat 2,69 gran dan 2 butir pil ekstasi.

Petugas turut mengamankan sebuah plastik klip berisi rokok ganja seberat 1,56 gram dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol L 1345 PS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra menyampaikan awalnya kedua pelaku berangkat dari Surabaya hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Lumajang.

Sebelum berangkat, pelaku menghubungi temannya dan lalu mengambil barang haram di tepi jalan raya Bangil Pasuruan.

Belum sempat mengedarkan, aksi pelaku terendus oleh anggota yang kemudian terus dibuntuti.

Berkat kerja keras akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap lengkap dengan BB sabu, ganja dan ekstasi.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku ditahan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku juga mengaku sebagai kurir online,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
DI divonis 4 tahun. Sedang GA divonis 6 tahun,” pungkas Kompol I Komang. (rus)

Facebook Comments Box

Penulis : Makhrus

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru
Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani
Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani
Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani
Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka
Pemkab Lumajang Menuju Kota Cerdas lewat Smart City
Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman
Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 19:07 WIB

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru

Tuesday, 24 December 2024 - 16:49 WIB

Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:39 WIB

Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:27 WIB

Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

Wednesday, 18 December 2024 - 16:53 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman

Wednesday, 18 December 2024 - 16:19 WIB

Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Wednesday, 27 November 2024 - 15:14 WIB

Thoriqul Haq dan Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 2 Desa Sukosari Lumajang

Berita Terbaru