Lumajang, Satu Detik – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024, termasuk Lumajang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Wiwit Tri Prasetyo mengatakan soal pencalonan kepala daerah sudah ada regulasi baru per 1 Juli 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 8 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu ketentuannya mencakup syarat pejabat ASN yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024,” katanya kepada media
Calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN bila ingin mendaftarkan diri harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pembina kepegawaian.
Selain itu, juga harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN saat mendaftar sebagai pasangan calon pilkada 2024.
“Sesuai Pasal 14 ayat 4 huruf c berbunyi bagi ASN wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.
Wiwit juga menjelaskan bahwa sesuai pasal 14 ayat 2 PKPU itu huruf r menyatakan secara tertulis anggota TNI-Polri, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah.
“Pejabat yang disebut diatas jika mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada harus melampirkan surat pengunduran diri,” ungkapnya (Ibnu).
Penulis : Kurniawan
Editor : MJ Choir