Lumajang, Satu Detik – Persoalan penambang pasir yang tidak memiliki ijin alias ilegal di Kabupaten Lumajang seakan tidak pernah ada habisnya.
Pada awal bulan November 2024 lalu, tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Penambangan yang diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan–Operasi Produksi (IUP -OP) itu terjadi di Wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung, Sungai Besukbang Dusun Kali Bening, Desa Pronojiwo, Kecamatan, Pronojiwo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua penambang bernasib apes itu terdiri dari seorang pria berinisial HSW dan seorang perempuan berinisial SNF, dan saat ini penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kasi Intel Kajari Lumajang, Yudi Teguh Santoso, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku tambang illegal di wilayah Kecamatan Pronojiwo oleh Tim Gabungan Mabes Polri pada tanggal 2 November 2024 bulan lalu.
“Benar, namun pada 17 Desember 2024 oleh Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang,” ujarnya, Rabu (18/12/204).
Untuk saat ini dua pelaku sudah di tahan di Rutan Lumajang dan sudah ditetapkan tersangka. “Dalam 20 hari kedepan kita limpahkan ke pengadilan negeri Lumajang,” ucapnya.
“Kedua pelaku didakwa, telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana tertuang dalam undang-undang minerba nomor 03 pasal 158 junto pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” ungkapnya
Kasi Intel Kejari Lumajang menghimbau kepada masyarakat secara umum yang melakukan aktifitas penambangan agar terlebih dulu mengurus perijinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang belum memiliki ijin resmi, kami harap tidak melakukan penambangan. Dan apabila mengurus ijin tapi masih belum keluar, tetap jangan melakukan penambangan. Nunggu hingga ijinnya keluar dulu,” pungkasnya. (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir