Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi penambangan

foto ilustrasi penambangan

Lumajang, Satu Detik – Persoalan penambang pasir yang tidak memiliki ijin alias ilegal di Kabupaten Lumajang seakan tidak pernah ada habisnya.

Pada awal bulan November 2024 lalu, tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri  menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Penambangan yang diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan–Operasi Produksi (IUP -OP) itu terjadi di Wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung, Sungai Besukbang Dusun Kali Bening, Desa Pronojiwo, Kecamatan, Pronojiwo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua penambang bernasib apes itu terdiri dari seorang pria berinisial HSW dan seorang perempuan berinisial SNF, dan saat ini penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kasi Intel Kajari Lumajang, Yudi Teguh Santoso, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku tambang illegal di wilayah Kecamatan Pronojiwo oleh Tim Gabungan Mabes Polri pada tanggal 2 November 2024 bulan lalu.

“Benar, namun pada 17 Desember 2024 oleh Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang,” ujarnya, Rabu (18/12/204).

Untuk saat ini dua pelaku sudah di tahan di Rutan Lumajang dan sudah ditetapkan tersangka. “Dalam 20 hari kedepan kita limpahkan ke pengadilan negeri Lumajang,” ucapnya.

“Kedua pelaku didakwa, telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana tertuang dalam undang-undang minerba nomor 03 pasal 158 junto pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” ungkapnya

Kasi Intel Kejari Lumajang menghimbau kepada masyarakat secara umum yang melakukan aktifitas penambangan agar terlebih dulu mengurus perijinannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang belum memiliki ijin resmi, kami harap tidak melakukan penambangan. Dan apabila mengurus ijin tapi masih belum keluar, tetap jangan melakukan penambangan. Nunggu hingga ijinnya keluar dulu,” pungkasnya. (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru
Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani
Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani
Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani
Pemkab Lumajang Menuju Kota Cerdas lewat Smart City
Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman
Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru
Thoriqul Haq dan Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 2 Desa Sukosari Lumajang

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 19:07 WIB

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025, Petugas Kesehatan Hewan Lumajang Periksa Daging di Pasar Baru

Tuesday, 24 December 2024 - 16:49 WIB

Kawasan Hutan KRPH Gucialit BKPH Senduro Lumajang Jadi Langganan Penjarahan, Ini Jawaban Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:39 WIB

Diduga Gunakan Kayu Curian untuk Bangun Tempat Ibadah, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Lumajang Ngaku Sudah Izin Perhutani

Monday, 23 December 2024 - 21:27 WIB

Diduga Aktor Illegal Logging, Pemilik Gudang di Kandangan Lumajang Dipolisikan Perhutani

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

Wednesday, 18 December 2024 - 16:53 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lumajang Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam Aman

Wednesday, 18 December 2024 - 16:19 WIB

Jaga Ekosistem dan Sumber Mata Air, Perhutani Lakukan Penghijauan di Lereng Gunung Semeru

Wednesday, 27 November 2024 - 15:14 WIB

Thoriqul Haq dan Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 2 Desa Sukosari Lumajang

Berita Terbaru