Lumajang, Satu Detik – Kasus penemuan kayu damar di gudang milik DRJ, warga Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang oleh Perhutani sudah dilimpahkan ke Polsek Senduro terus menuai sorotan.
Pasalnya kayu hasil curian tersebut juga diduga kuat dipergunakan untuk membangun sanggar atau tempat ibadah untuk umat Hindu di lingkungan Sekolah SMP Negeri 2 Senduro.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Senduro Rudi Hartono ketika dikonfirmasi terkait dengan penggunaan kayu tersebut tidak menepisnya. Ia mengaku bahwa kayu tersebut resmi karena telah mendapat izin dari Perhutani dan juga Pemerintah Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didesak siapa petugas Perhutani dan siapa Pemerintah Desa yang mengijinkan untuk menggunakan kayu hasil tindak kejahatan tersebut, ia enggan menjelaskan dan meminta agar media menanyakan langsung ke Perhutani dan ke polisi dalam hal ini Kanit Reskrim.
“Lebih jelas Tanya ke Perhutani atau kepada Pak Agus Kanit Reskrim saja,” pintanya.
Sementara Gatot Subroto, selaku Asisten Perhutani (Asper) BKPH Senduro, menepis pernyataan Kasek SMPN 2 Senduro. Pihaknya dan anggotanya tidak pernah memberikan izin mengambil kayu dalam kawasan hutan.
“Jika pun ada yang meminta ijin untuk kepentingan umum, kita juga nunggu ijin dari atasan juga,” ujarnya.
“Selama ini tidak ada yang meminta ijin, dan tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk mengambil kayu dikawasan hutan milik Negara, kecuali menyangkut kepentingan umum, itupun kita harus menunggu ijin dari atasan,” pungkasnya. (bud)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir