Diduga Tak Kantongi Izin, Dua Pelaku Tambang Pasir di Pronojiwo Lumajang Ditangkap Tim Mabes Polri Kini Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Wednesday, 18 December 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi penambangan

foto ilustrasi penambangan

Lumajang, Satu Detik – Persoalan penambang pasir yang tidak memiliki ijin alias ilegal di Kabupaten Lumajang seakan tidak pernah ada habisnya.

Pada awal bulan November 2024 lalu, tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri  menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Penambangan yang diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan–Operasi Produksi (IUP -OP) itu terjadi di Wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung, Sungai Besukbang Dusun Kali Bening, Desa Pronojiwo, Kecamatan, Pronojiwo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua penambang bernasib apes itu terdiri dari seorang pria berinisial HSW dan seorang perempuan berinisial SNF, dan saat ini penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kasi Intel Kajari Lumajang, Yudi Teguh Santoso, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku tambang illegal di wilayah Kecamatan Pronojiwo oleh Tim Gabungan Mabes Polri pada tanggal 2 November 2024 bulan lalu.

“Benar, namun pada 17 Desember 2024 oleh Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang,” ujarnya, Rabu (18/12/204).

Untuk saat ini dua pelaku sudah di tahan di Rutan Lumajang dan sudah ditetapkan tersangka. “Dalam 20 hari kedepan kita limpahkan ke pengadilan negeri Lumajang,” ucapnya.

“Kedua pelaku didakwa, telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana tertuang dalam undang-undang minerba nomor 03 pasal 158 junto pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” ungkapnya

Kasi Intel Kejari Lumajang menghimbau kepada masyarakat secara umum yang melakukan aktifitas penambangan agar terlebih dulu mengurus perijinannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang belum memiliki ijin resmi, kami harap tidak melakukan penambangan. Dan apabila mengurus ijin tapi masih belum keluar, tetap jangan melakukan penambangan. Nunggu hingga ijinnya keluar dulu,” pungkasnya. (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB