Dana BKK Desa di Lumajang yang Melewati Tahun Anggaran Harus Menjadi SILPA

- Penulis Berita

Saturday, 15 February 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DPMD  Bayu Ruswantoro

Kadis DPMD Bayu Ruswantoro

Lumajang, Satu Detik – Pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 yang digelontorkan ke 31 Desa di Kabupaten Lumajang banyak yang molor.

Hingga saat ini Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pun belum selesai karena pengerjaannya yang belum terealisasi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, ditanya soal ini, mengatakan, jika dana BKK dicairkan di tahun 2024, namun pelaksanaannya masih belum selesai dan melewati tahun harus menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) ke APBdes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, untuk bisa melanjutkan pekerjaan tersebut, harus melalui perencanaan ulang, agar pekerjaan bisa dilaksanakan di tahun berikutnya.

“Jika pembangunannya dilaksanakan 30%, maka 70% nya harus di-SILPA-kan dulu ke APBdesa. Maka anggaran yang belum dilaksanakan itu dikembalikan dulu,” kata Kadis DPMD Lumajang, Selasa (11/2/2025).

Ia juga menekankan terkait aturan main pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten yang dikelola oleh desa. Karena program tersebut bukan termasuk program multi years, tentu pengelolaannya berbeda dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-nya.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, beda lagi ketika dana itu sudah ditransfer ke desa, akan tetapi belum digunakan sama sekali atau belum dicairkan, maka akan menjadi silpa kabupaten.

Disinggung, jika pengerjaannya dipihak ketigakan, semisal dikerjakan oleh Cv, sesuai aturan apa diperbolehkan. Pihaknya mengatakan bahwa boleh boleh saja dipihak ketigakan, namun hanya sebagian, seperti pengadaan bahan material saja.

Karena dana BKK itu dikelola desa, maka pihak desa bisa memakai mekanisme yang sesuai dengan desa tersebut. Artinya pengerjaannya bisa dilakukan secara swakelola atau hanya sebagian.

“Kalau dipihak ketigakan atau pakai CV, kan pengerjaannya bisa ditanggung pemilik CV. Setelah selesai baru dibayar di akhir, artinya jika melewati tahun ya LPJ-nya langsung di tahun berikutnya,” pungkasnya. *

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB