Lumajang, Satu Detik – Pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 yang digelontorkan ke 31 Desa di Kabupaten Lumajang banyak yang molor.
Hingga saat ini Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pun belum selesai karena pengerjaannya yang belum terealisasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, ditanya soal ini, mengatakan, jika dana BKK dicairkan di tahun 2024, namun pelaksanaannya masih belum selesai dan melewati tahun harus menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) ke APBdes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, untuk bisa melanjutkan pekerjaan tersebut, harus melalui perencanaan ulang, agar pekerjaan bisa dilaksanakan di tahun berikutnya.
“Jika pembangunannya dilaksanakan 30%, maka 70% nya harus di-SILPA-kan dulu ke APBdesa. Maka anggaran yang belum dilaksanakan itu dikembalikan dulu,” kata Kadis DPMD Lumajang, Selasa (11/2/2025).
Ia juga menekankan terkait aturan main pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten yang dikelola oleh desa. Karena program tersebut bukan termasuk program multi years, tentu pengelolaannya berbeda dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-nya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, beda lagi ketika dana itu sudah ditransfer ke desa, akan tetapi belum digunakan sama sekali atau belum dicairkan, maka akan menjadi silpa kabupaten.
Disinggung, jika pengerjaannya dipihak ketigakan, semisal dikerjakan oleh Cv, sesuai aturan apa diperbolehkan. Pihaknya mengatakan bahwa boleh boleh saja dipihak ketigakan, namun hanya sebagian, seperti pengadaan bahan material saja.
Karena dana BKK itu dikelola desa, maka pihak desa bisa memakai mekanisme yang sesuai dengan desa tersebut. Artinya pengerjaannya bisa dilakukan secara swakelola atau hanya sebagian.
“Kalau dipihak ketigakan atau pakai CV, kan pengerjaannya bisa ditanggung pemilik CV. Setelah selesai baru dibayar di akhir, artinya jika melewati tahun ya LPJ-nya langsung di tahun berikutnya,” pungkasnya. *
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















