Lumajang, Satu Detik – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 yang diterima Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang diduga bermasalah. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BKK senilai Rp 650 juta itu pun hingga saat ini belum diserahkan.
Selain itu, dana BKK yang sudah masuk ke APBdes pengelolaan untuk penyertaan modal atau pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukorejo diduga tanpa ada Peraturan Desa (Perdes) dan melalui musyawarah desa (Musdes).
Kepala Desa Sukorejo Paikan, saat dikonfirmasi SatuDetik.id, mengakui bahwa pengelolaan anggaran untuk modal dan pembangunan Bumdes memang tidak ada Musdes dan Perdes-nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada Musdes dan Perdes-nya, ketika cair dan sudah masuk ke rekening desa langsung di transfer ke rekening BUMdes,” ucapnya melalui telepon genggamnya.
Sementara itu menurut sumber yang dipercaya, ternyata pengajuan dana BKK itu, awalnya diperuntukan untuk pembelian dua unit kendaraan roda 4. Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata malah digunakan untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
“Seharusnya proyek BKK itu sudah penyerahan LPJ tapi hingga saat ini masih dalam pelaksanaan atau molor jauh dari ketentuan yang sudah ditetapkan dalam juklis dan juknis,” ujarnya, Senin (17/02/25).
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triono mengatakan, anggaran BKK yang melewati tahun anggaran dengan pekerjaan fisik jika sudah tahun anggaran berjalan habis maka harus di-SILPA-kan dulu untuk melanjutkannya.
“Anggaran BKK ada yang harus habis dalam satu tahun anggaran dan ada yang boleh melewati tahun Anggaran. Khususnya BKK pekerjaan fisik dengan catatan setelah tahun anggaran berjalan habis maka di tahun berikutnya menjadi SILPA APBdes, agar nantinya bisa dialokasikan kembali untuk melanjutkan pekerjaan,” jelas Agus Triono.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, pihaknya telah bersurat ke desa-desa untuk menagih Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang belum selesai.
Bila hal itu tidak diindahkan, pihak desa segera dipanggil untuk mempertanyakan LPJ yang belum dilaporkan itu.
“Jika ada penyalahgunaan, kita tegur dulu. Kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, sebelum diberikan sanksi,” pungkasnya. (budi/yoni)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















