Lumajang, Satu Detik – Dua maling motor di Lumajang berhasil dibekuk polisi. Pelaku adalah warga Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang berinisial HH (31) dan warga Desa/Kecamatan Kedungjajang berinisial NH (20).
Keduanya ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang di Kecamatan Kedungjajang pada 19 Februari 2025 lalu.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, kedua tersangka telah beraksi 21 kali sepanjang tahun 2024-2025 di Lumajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka NK telah melakukan 14 kali tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sementara 7 aksi yang sama dilakukan oleh tersangka HH di wilayah Kabupaten Lumajang,” ungkapnya saat rekontruksi di Desa Dawuan Lor, Kecamatan Sukodono, Senin (24/02/25).
Pada 11 Februari 2025 kedua tersangka pernah beraksi di Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Namun upaya pencurian tersebut gagal karena terlebih dulu diketahui korban.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka NK diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, keduanya bukan residivis karena belum pernah ditahan sebelumnya.
“Kedua tersangka ini telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk pelaku curanmor yang sempat terekam CCTV dan viral saat beraksi di kos-kosan di Jalan Gajah Mada, parkiran toko baju di Jalan Veteran, serta kantor Labkesda di Desa Dawuhan Lor,” ujarnya.
Modus operandi kedua pelaku dengan mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur.
Meski hanya mengincar kendaraan yang tidak terkunci, namun kedua tersangka tetap memiliki kemampuan untuk membobol kunci jika diperlukan.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tim Resmob akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada lagi aksi curanmor di Lumajang,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.
Selain mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Kapolres Lumajang juga menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















