Lumajang, Satu Detik – Kejaksaan Negeri Lumajang tetapkan tersangka dalam kasus rekayasa kredit fiktif salahsatu bank BUMN. Tersangka pun kini ditahan.
Akibat perbuatan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 2.080.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, SH, MH, menyampaikan, pelaku yang ditahan saat ini berinisial YF, selaku relationship manager di internal bank tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, pelaku bertugas sebagai penyalur kredit kepada nasabahnya.
Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku bekerjasama dengan MKA dan AS, yang kini sedang menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Setelah kita cek kesehatannya, dan dikhawatirkan kabur akhirnya ditahan. Sekaligus untuk mudahkan penyidikan,” ucap Kosasi ketika memimpin pers rilis, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan, jika tindak pidana korupsi itu dilakukan mulai tahun 2021 sampai tahun 2023. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan ke Kejaksaan.
Setelah dilakukan proses audit oleh kantor Akuntan Publik, ternyata ditemukan kerugian sebesat 2 milyar lebih.
“MKA dan AS ini bertugas mencarikan nasabah di lapangan, dan melakukan manipulasi seakan-akan orang yang diajukan hendak mengajukan pinjaman. Setelah cair, uang itu dipakai ketiga pelaku,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus, Muhammad Nizar, SH, MH, menambahkan, sejauh ini sudah ada sekitar 5 nasabah yang dilakukan rekayasa.
Masing-masing nasabah, dibuatkan permohonan mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Namun semua nasabahnya bukan selaku pemilik usaha alias orang biasa.
“KUR yang diajukan bervariasi antara 200 sampai 400 jutaan. Kalau nasabahnya tersebar di Lumajang saja,” bebernya.
Informasi yang beredar menyebut bahwa rekayasa kredit fiktif terjadi di Bank BRI Lumajang. (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir