Kejari Lumajang Tahan Pelaku Rekayasa Kredit Fiktif Bank Ternama di Lumajang

- Penulis Berita

Wednesday, 12 March 2025 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Kredit fiktif saat digelandang petugas Kejari

Pelaku Kredit fiktif saat digelandang petugas Kejari

Lumajang, Satu Detik – Kejaksaan Negeri Lumajang tetapkan tersangka dalam kasus rekayasa kredit fiktif salahsatu bank BUMN. Tersangka pun kini ditahan.

Akibat perbuatan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 2.080.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, SH, MH, menyampaikan, pelaku yang ditahan saat ini berinisial YF, selaku relationship manager di internal bank tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, pelaku bertugas sebagai penyalur kredit kepada nasabahnya.

Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku bekerjasama dengan MKA dan AS, yang kini sedang menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Setelah kita cek kesehatannya, dan dikhawatirkan kabur akhirnya ditahan. Sekaligus untuk mudahkan penyidikan,” ucap Kosasi ketika memimpin pers rilis, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan, jika tindak pidana korupsi itu dilakukan mulai tahun 2021 sampai tahun 2023. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan ke Kejaksaan.

Setelah dilakukan proses audit oleh kantor Akuntan Publik, ternyata ditemukan kerugian sebesat 2 milyar lebih.

“MKA dan AS ini bertugas mencarikan nasabah di lapangan, dan melakukan manipulasi seakan-akan orang yang diajukan hendak mengajukan pinjaman. Setelah cair, uang itu dipakai ketiga pelaku,” jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus, Muhammad Nizar, SH, MH, menambahkan, sejauh ini sudah ada sekitar 5 nasabah yang dilakukan rekayasa.

Masing-masing nasabah, dibuatkan permohonan mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Namun semua nasabahnya bukan selaku pemilik usaha alias orang biasa.

“KUR yang diajukan bervariasi antara 200 sampai 400 jutaan. Kalau nasabahnya tersebar di Lumajang saja,” bebernya.

Informasi yang beredar menyebut bahwa rekayasa kredit fiktif  terjadi di Bank BRI Lumajang. (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang
Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung
Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata
Lantik 98 PNS, Bupati Lumajang Tekankan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Berorientasi Pelayanan
TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan
Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Monday, 30 March 2026 - 20:04 WIB

Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata

Saturday, 14 March 2026 - 04:03 WIB

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 March 2026 - 03:41 WIB

Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang

Thursday, 26 February 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Thursday, 26 February 2026 - 04:23 WIB

Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sekda Lumajang saat menyerahkan tali asih kepada PNS purna tugas

Uncategorized

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Monday, 30 Mar 2026 - 20:00 WIB