Lumajang, Satu Detik – DPRD Lumajang menyebut, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memainkan peran kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa (DD) untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes, langkah-langkah strategis perlu dirancang agar program BUMDes berjalan efektif.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang Zaenal Abidin, S.H., mengungkapkan, langkah awal yang harus dilakukan oleh BUMDes adalah mengenali potensi unggulan desa, seperti sektor pertanian, peternakan atau perikanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Potensi yang dimaksud bisa menjadi dasar untuk menyusun perencanaan usaha yang relevan dengan kebutuhan ketahanan pangan di masing-masing wilayah BUMDes itu sendiri,” ungkapnya, Kamis (27/03/2025).
Ia menegaskan, bahwa setelah potensi diidentifikasi, BUMDes perlu menyusun rencana usaha yang mencakup analisis kebutuhan modal, sarana, tenaga kerja, serta target pasar. Penyertaan modal dari dana desa sebesar 20% dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan tersebut.
“Dengan kebijakan pengalokasian minimal 20% DD untuk ketahanan pangan, BUMDes dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung pembentukan atau pengembangan unit usaha baru yang berkaitan dengan ketahanan pangan, seperti usaha pengolahan hasil panen atau distribusi pangan, membeli alat dan bahan yang diperlukan untuk mendukung sektor unggulan desa,” jelasnya.
Menurutnya, BUMDes memiliki peran strategis dalam pengelolaan program ketahanan pangan. Melalui BUMDes, masyarakat dapat mengembangkan sektor pertanian dengan memanfaatkan teknologi pertanian modern, penyediaan bibit unggul, serta peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan dan Pendampingan.
DPRD Lumajang sendiri akan berkomitmen untuk terus mendukung program ketahanan pangan berbasis BUMDes, diharapkan terobosan ini dapat menjadi solusi dalam menghadapi tantangan ketersediaan pangan di tingkat desa serta berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan Nasional. (yon/har)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : Mujibul Choir