Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu pada Rabu (7/5/2025) pukul 10.00 WIB.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Lumajang dan dihadiri oleh perwakilan organisasi bantuan hukum serta sejumlah pejabat terkait.
Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin yang terlibat dalam permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kerja sama ini, Pemkab Lumajang berharap setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan profesional.
Salah satu isi penting dalam perjanjian tersebut adalah komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran bantuan hukum yang akan disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun keadilan sosial. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Lumajang hadir dalam setiap masalah hukum warganya, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pembelaan di hadapan hukum. (Hari)
Penulis : hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















