Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang: Tugas dan Fungsi DPRD Tidak Sama Dengan DPR-RI

- Penulis Berita

Thursday, 8 May 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua Komisi A DPRD Lumajang Zaenal Abidin, SH

Wakil ketua Komisi A DPRD Lumajang Zaenal Abidin, SH

Lumajang, Satu Detik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi yang berbeda dengan DPR-RI.

DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi melibatkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.

Fungsi anggaran mencakup pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara fungsi pengawasan dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” ungkap Zaenal Abidin, S.H., Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (08/05/2025).

Menurutnya, berbeda dengan DPR-RI yang tugasnya membuat Undang-Undang DPRD hampir sama dengan DPRD Provinsi, yaitu berperan dalam membentuk Peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah baik itu Bupati atau Gubernur.

“Perda yang dihasilkan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah, seperti tata ruang, perizinan, dan lain-lain,” tambahnya.

Selain tiga fungsi utama tersebut, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan terkait perjanjian internasional, dan masih banyak yang lainnya.

Lebih lanjut Zaenal menegaskan, bahwa DPRD memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Dewan bisa membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Fungsi ini memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah digunakan secara efektif dan efisien.

“DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD untuk memastikan bahwa kebijakan dan anggaran yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak terjadi penyimpangan. Pengawasan juga mencakup pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya. (har/yon)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB