Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang: Tugas dan Fungsi DPRD Tidak Sama Dengan DPR-RI

- Penulis Berita

Thursday, 8 May 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua Komisi A DPRD Lumajang Zaenal Abidin, SH

Wakil ketua Komisi A DPRD Lumajang Zaenal Abidin, SH

Lumajang, Satu Detik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi yang berbeda dengan DPR-RI.

DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi melibatkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.

Fungsi anggaran mencakup pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara fungsi pengawasan dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” ungkap Zaenal Abidin, S.H., Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (08/05/2025).

Menurutnya, berbeda dengan DPR-RI yang tugasnya membuat Undang-Undang DPRD hampir sama dengan DPRD Provinsi, yaitu berperan dalam membentuk Peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah baik itu Bupati atau Gubernur.

“Perda yang dihasilkan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah, seperti tata ruang, perizinan, dan lain-lain,” tambahnya.

Selain tiga fungsi utama tersebut, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan terkait perjanjian internasional, dan masih banyak yang lainnya.

Lebih lanjut Zaenal menegaskan, bahwa DPRD memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Dewan bisa membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Fungsi ini memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah digunakan secara efektif dan efisien.

“DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD untuk memastikan bahwa kebijakan dan anggaran yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak terjadi penyimpangan. Pengawasan juga mencakup pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya. (har/yon)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Waspada, Gunung Semeru di Lumajang Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Komunitas di Lumajang Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Modernisasi Pertanian Lumajang Beralih ke Reformasi Sistem Produksi
Generasi Muda Ubah Wajah Pertanian Lumajang Lewat Brigade Pangan
Kodim 0821 bersama Pusterad Mabes TNI AD Berikan Cinderamata kepada Awak Media di Lumajang
Perkuat Ketahanan Pangan Desa, Komisi A DPRD Lumajang Dorong Reformasi BUMDes
Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 17:53 WIB

Waspada, Gunung Semeru di Lumajang Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.100 Meter

Monday, 6 April 2026 - 17:15 WIB

Komunitas di Lumajang Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Monday, 6 April 2026 - 17:11 WIB

Modernisasi Pertanian Lumajang Beralih ke Reformasi Sistem Produksi

Monday, 6 April 2026 - 17:01 WIB

Generasi Muda Ubah Wajah Pertanian Lumajang Lewat Brigade Pangan

Monday, 6 April 2026 - 12:52 WIB

Kodim 0821 bersama Pusterad Mabes TNI AD Berikan Cinderamata kepada Awak Media di Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Berita Terbaru