Meskipun Gratis Hanya 37 Ambulans Desa yang Melaksanakan Uji Kir di Lumajang, Sisanya Kemana?

- Penulis Berita

Tuesday, 20 May 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Lumajang Drs. Rasmin

Kepala Dinas Perhubungan Lumajang Drs. Rasmin

Lumajang, Satu Detik – Ambulans Desa wajib mengikuti uji KIR atau uji kelayakan kendaraan secara berkala, seperti kendaraan operasional lainnya.
Untuk menunjang program tersebut, Pemkab Lumajang sudah memberlakukan uji KIR dengan sistem jemput bola terhadap Ambulan Desa.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lumajang, Drs. Rasmin., mengungkapkan bahwa uji KIR dengan system jemput bola ini dilakukan untuk memastikan ambulans dalam kondisi layak jalan dan aman untuk digunakan, terutama karena ambulans digunakan dalam situasi darurat.

“Program uji KIR ini gratis, meskipun gratis ternyata hanya 37 ambulans desa yang melaksanakan uji KIR, sementara lainnya hingga detik ini maish belum,” ungkapnya, Selasa (20/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rasmin, ambulans sebagai kendaraan operasional khusus, diwajibkan untuk mengikuti uji KIR secara berkala.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Uji KIR bertujuan untuk memastikan kelayakan jalan dan keamanan ambulans, sehingga dapat digunakan secara optimal terutama dalam pelayanan kesehatan.

“Ambulans yang telah lulus uji KIR memiliki jaminan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi baik, sehingga dapat melayani pasien dengan aman dan nyaman,” jelasnya.

“Sesuai petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati, pengujian ini pun ada fungsi pelayanan juga ke masyarakat. Jadi, bukan hanya sebatas fungsi layak jalan melainkan fungsi pelayanan umum terhadap masyarakat juga ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim menjelaskan, bahwa program uji KIR ambulans dengan system jemput bola merupakan program dari pemerintah yang dikomandoi langsung oleh Bupati Lumajang Bunda Indah Amperawati dan Wakil Bupati Lumajang Mas Yudha Adji Kusuma.

Kegiatan ini semata-mata memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang ini jamannya sudah berubah, yakni era keterbukaan, maka namanya efektifitas dan efisiensi, kemudian harus tepat sasaran dengan apa yang menjadi obsesi publik. Sehingga kami berharap mobil ambulans yang belum melaksanakan uji KIR, segeralah dilakukan agar kendaraan nyaman dan aman serta laik jalan ketika melayani masyarakat,” pungkasnya. (Yoni/Hari)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Hari

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB