Lumajang, Satu Detik – Dua orang pelaku pencurian sapi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Mereka adalah HN alias Nan (45), warga Desa Kali Semut, dan ST (33), warga Desa Bodang, keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, oleh jajaran Polsek Padang bersama tim Reskrim Rayon Barat.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/5), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan salah satu pelaku di wilayah setempat.
“Dari hasil interogasi terhadap HN, petugas memperoleh informasi tambahan terkait keberadaan komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY,” jelas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan ST di rumahnya beberapa jam kemudian.
Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO Polres Lumajang.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lumajang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat segera diungkap.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















