Lumajang, Satu Detik – Setelah sebelumnya mangkir dari undangan, manajemen PT Kali Jeruk Baru akhirnya memenuhi panggilan DPRD Lumajang, Senin (2/6).
Perusahaan yang mengelola lahan perkebunan di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung itu, mendapat sorotan tajam dari kalangan dewan karena dinilai tidak kooperatif.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Lumajang Oktaviani, Direktur Utama PT Kali Jeruk Baru, Moyo Walla, menyampaikan sejumlah penjelasan terkait peralihan tanaman perkebunan dari jenis kayu keras ke tanaman tebu. Ia berdalih bahwa perubahan tanaman tidak melanggar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu masih termasuk tanaman yang diperbolehkan dalam areal HGU. Tebu juga termasuk dalam daftar tersebut,” ujar Moyo di hadapan Komisi C DPRD Lumajang.
Namun penjelasan itu tidak memuaskan para legislator. Pasalnya, sejumlah dugaan pelanggaran lain turut mencuat.
Salah satunya adalah ketidaksesuaian data luasan lahan antara yang tercantum dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission) dengan fakta lapangan.
Dalam OSS, lahan yang tercatat hanya 9,6 hektare, padahal aktivitas perkebunan diduga mencakup area seluas 1.200 hektare.
“Data OSS itu data awal, belum diperbarui,” kilah Moyo.
Saat ditanya apakah pembaruan data sudah dilakukan, ia menjawab masih dalam proses, meski aktivitas di lapangan telah berjalan sejak lama.
Moyo juga menyebut bahwa bahaya longsor dan banjir akibat konversi tanaman bergantung pada teknis penanaman.
“Tebu itu sebenarnya menyerap air, tergantung bagaimana teknisnya,” katanya.
Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani, menyatakan bahwa pihaknya menilai perusahaan tidak memenuhi berbagai persyaratan administratif pra-kegiatan, termasuk dokumen UKL-UPL yang seharusnya telah diurus sejak izin HGU diterbitkan pada 2018.
“Kalau izinnya sudah keluar dari 2018, kenapa UKL-UPL baru diurus sekarang?” katanya.
Selain itu, PT Kali Jeruk Baru juga dinilai tidak transparan. Oktaviani mengaku hanya menerima akta dari BPN tanpa dokumen pendukung lainnya, termasuk rekomendasi teknis atas perubahan jenis tanaman.
“Kami tidak ingin berprasangka buruk, tapi situasi di bawah sudah tidak kondusif,” kata Okta.
Ia memberi waktu dua pekan kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Namun, ia juga menegaskan akan mengusulkan rekomendasi penutupan sementara aktivitas perkebunan bila syarat tersebut tidak dipenuhi.
Di waktu bersamaan, puluhan warga Desa Kalipenggung turut mengawal jalannya rapat dengan membawa spanduk bertuliskan desakan pencabutan izin HGU PT Kali Jeruk Baru.
Mereka juga mengancam akan memblokade akses ke lokasi perkebunan jika pihak perusahaan tetap mengabaikan keresahan masyarakat.(Hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















