Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi merampungkan penyusunan dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk periode 2025–2030.
Dokumen tersebut mencatat sebanyak 306 objek budaya yang menjadi dasar perencanaan pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah selama lima tahun ke depan.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang, Muhammad Suhudi, mengatakan bahwa PPKD merupakan dokumen strategis yang disusun melalui riset lapangan, kajian dokumen, serta masukan dari komunitas budaya dan tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPKD ini tidak hanya mencatat objek budaya, tetapi menjadi landasan kebijakan yang memuat arah pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan budaya daerah secara berkelanjutan,” ujar Suhudi dalam seminar pemutakhiran PPKD di Aula Dindikbud Lumajang, Rabu, 4 Juni 2025.
Dari total 306 objek budaya yang tercatat, sebanyak 160 di antaranya merupakan cagar budaya dan 146 merupakan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
OPK tersebut dikelompokkan dalam sepuluh domain kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, ritus, seni, bahasa, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, adat istiadat, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Dindikbud menargetkan proses pemutakhiran PPKD rampung pada triwulan ketiga tahun 2025.
Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan lintas sektor dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk sektor pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
“Dengan fondasi data budaya yang kuat, Lumajang siap melangkah maju menjaga dan mengembangkan warisan budaya untuk generasi masa depan yang cerdas dan berkarakter,” tambah Suhudi.
Seminar pemutakhiran PPKD tersebut turut diikuti oleh para guru mata pelajaran Seni Budaya jenjang SMP. Tujuannya agar kekayaan budaya lokal dapat diintegrasikan ke dalam pembelajaran di sekolah, sehingga pelestarian budaya berlangsung secara hidup dan kontekstual.( Hari )
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















