Lumajang, Satu Detik – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi memutus kerja sama dengan Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur, setelah ditemukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pupuk jenis NPK yang seharusnya dijual seharga Rp115.000 per sak dijual Rp150.000 oleh kios tersebut. Temuan ini mencuat setelah Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman mendapat laporan saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu di Jatiroto, Lumajang.
“Begitu mendapat laporan, Bapak Menteri langsung memerintahkan untuk mencabut izin kios nakal,” kata Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, Selasa (10/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saroyo menjelaskan, pemutusan kerja sama ini mengacu pada ketentuan dalam surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios. Sebagai tindak lanjut, sistem aplikasi i-Pubers yang digunakan kios tersebut untuk menebus pupuk subsidi telah dinonaktifkan.
Pupuk Indonesia memastikan penutupan kios Berkah Abadi tidak mengganggu distribusi pupuk kepada petani. Stok pupuk bersubsidi sebanyak delapan ton yang masih tersisa di kios tersebut akan dialihkan ke kios pengganti, yakni UD Madani, yang telah ditunjuk sebagai mitra baru.
“Penyaluran tetap berjalan karena sudah ada kios pengganti, dan pupuk yang tersisa akan segera dipindahkan,” kata Saroyo.
Ia juga mengingatkan seluruh kios mitra agar mematuhi ketentuan HET sesuai regulasi Kementerian Pertanian.
Untuk tahun 2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan seperti yang dilakukan hari ini,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani dan mitra kios, termasuk mewajibkan pemasangan daftar harga resmi di tempat penjualan.(Hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















