Pasca Kunjungan Menteri Amran, Kios Pupuk di Lumajang Ditutup karena Jual di Atas HET

- Penulis Berita

Wednesday, 11 June 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lumajang mendapingi Menteri Pertanian dalam kunjungan kerja di Kebun Lumajang Raya  PG Jatiroto

Bupati Lumajang mendapingi Menteri Pertanian dalam kunjungan kerja di Kebun Lumajang Raya PG Jatiroto

Lumajang, Satu Detik – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi memutus kerja sama dengan Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur, setelah ditemukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pupuk jenis NPK yang seharusnya dijual seharga Rp115.000 per sak dijual Rp150.000 oleh kios tersebut. Temuan ini mencuat setelah Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman mendapat laporan saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu di Jatiroto, Lumajang.

“Begitu mendapat laporan, Bapak Menteri langsung memerintahkan untuk mencabut izin kios nakal,” kata Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saroyo menjelaskan, pemutusan kerja sama ini mengacu pada ketentuan dalam surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios. Sebagai tindak lanjut, sistem aplikasi i-Pubers yang digunakan kios tersebut untuk menebus pupuk subsidi telah dinonaktifkan.

Pupuk Indonesia memastikan penutupan kios Berkah Abadi tidak mengganggu distribusi pupuk kepada petani. Stok pupuk bersubsidi sebanyak delapan ton yang masih tersisa di kios tersebut akan dialihkan ke kios pengganti, yakni UD Madani, yang telah ditunjuk sebagai mitra baru.

“Penyaluran tetap berjalan karena sudah ada kios pengganti, dan pupuk yang tersisa akan segera dipindahkan,” kata Saroyo.

Ia juga mengingatkan seluruh kios mitra agar mematuhi ketentuan HET sesuai regulasi Kementerian Pertanian.

Untuk tahun 2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan seperti yang dilakukan hari ini,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani dan mitra kios, termasuk mewajibkan pemasangan daftar harga resmi di tempat penjualan.(Hari)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB