Lumajang, Satu Detik — Pemerintah Kabupaten Lumajang mendorong penguatan peran tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebanyak 4.273 tenaga Non-ASN yang tergabung dalam kategori R2, R3, dan R4 masuk dalam rencana reformasi kepegawaian berbasis pemetaan kebutuhan nyata.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan hal tersebut saat memimpin Apel Besar Non-ASN di Alun-alun Lumajang, Senin (14/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, ia menyebut para tenaga Non-ASN sebagai “garda senyap” pelayanan publik.
“Tanpa mereka, pelayanan tidak berjalan. Mereka adalah wajah pertama pemerintah di mata rakyat,” ujar Bunda Indah, sapaan akrab Bupati.
Menurutnya, kontribusi tenaga Non-ASN selama ini sangat besar, mulai dari kebersihan kota, kelancaran layanan kesehatan, hingga tertibnya administrasi sekolah.
Namun, status mereka yang belum tetap menjadi tantangan tersendiri dalam sistem birokrasi.
Pemkab Lumajang telah menyusun analisis jabatan dan beban kerja (Anjab ABK) sebagai dasar pengusulan skema PPPK paruh waktu.
Model ini dinilai memberi ruang legitimasi dan perlindungan bagi para tenaga Non-ASN yang telah lama berkontribusi.
“Selama ini mereka tidak bersuara, tapi selalu bekerja. Kini giliran kita yang bersuara untuk mereka,” tegas Bunda Indah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah, yang tidak hanya berfokus pada penyederhanaan struktur, tetapi juga pada pengakuan dan pemuliaan terhadap tenaga penggerak layanan publik di lapangan. (Hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















