Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat pengelolaan sektor strategis daerah melalui transformasi tata kelola pendapatan, khususnya dari sektor pertambangan pasir.
Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih dalam proses penyesuaian menuju target tahunan sebesar Rp. 24 miliar.
Optimisme tetap terjaga menyusul dua langkah terobosan yang tengah dijalankan, yakni penyesuaian tarif dan penerapan sistem digital berbasis elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Potensi sektor ini sangat besar, dan kami sedang dalam masa transisi menuju sistem yang lebih modern dan efisien,” ujar Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas riil armada pengangkut. Saat ini, tarif baru ditetapkan sebesar Rp52.500 per rit untuk truk berkapasitas 7,5 ton.
Kebijakan ini ditujukan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Tak hanya dari sisi tarif, Pemkab juga tengah bersiap menerapkan sistem digital penuh melalui Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik berbasis kartu saldo.
Mulai 1 Agustus 2025, sistem ini akan diberlakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan sistem perbankan, bekerja sama dengan Bank Jatim.
“Sistem digital ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Semua transaksi tercatat secara elektronik, sehingga setiap proses dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan,” jelas Dwi.
Sebelumnya, sebagian besar transaksi masih dilakukan secara manual. Dengan sistem baru ini, setiap transaksi akan langsung tercatat, sehingga mengurangi potensi kesalahan administrasi dan memperkuat akuntabilitas.
Langkah tersebut juga menegaskan keseriusan Pemkab Lumajang dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pasir sebagai komoditas unggulan daerah diharapkan dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel.
“Yang kami dorong adalah sistem yang adil bagi semua. Penambang mendapatkan kepastian aturan, pemerintah memperoleh data yang akurat, dan masyarakat luas bisa menikmati manfaatnya melalui pembangunan,” imbuhnya.
SKAB elektronik juga akan menjadi alat pengawasan untuk menekan praktik administrasi tidak tertib, serta mencegah penyalahgunaan dokumen dalam distribusi material tambang.
Dwi meyakini, kebijakan ini tidak hanya akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Transformasi ini bukan soal mengejar angka, tetapi memperkuat fondasi tata kelola daerah yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap perkembangan zaman,” katanya.
Pemkab Lumajang menargetkan pendapatan dari sektor tambang ini akan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur, layanan dasar, dan program strategis lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. (Hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















