Lumajang, Satu Detik – Beberapa waktu yang lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram sound horeg dan tuai kontroversi.
Kali ini Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang menyatakan dukungan atas fatwa MUI Jawa Timur tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan MUI Lumajang, KH. Achmad Hanif, kepada media mengatakan bahwa fatwa tersebut tidak serta-merta dikeluarkan, melainkan karena banyak permintaan dari masyarakat yang merasa resah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena penggunaan sound horeg sangat melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu kesehatan bahkan menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas umum.
Sound horeg yang disertai joget antara pria dan wanita dengan memperlihatkan aurat, jelas itu diharamkan.
“Termasuk yang menyebabkan kemudharatan,” ungkap Hanif Kamis (24/7/2025).
Juga kegiatan battle sound yang menyebabkan kebisingan, apalagi disertai dengan menyia-nyiakan harta, hukumnya haram secara mutlak.
“Jika digunakan secara wajar dan positif, seperti kegiatan walimah ya boleh-boleh saja. Selama tidak berdampak kepada keburukan, silakan,” jelasnya.
Meskipun sound horeg hanya digelar pada waktu-waktu tertentu dan tidak setiap hari ,tetapi karena membawa dampak buruk, tetap dilarang.
“Jadi yang diharamkan itu karena dampak buruk yang ditimbulkan dan yang menyertainya seperti tari-tarian erotis semua hal yang berdampak negatif jelas dilarang,” tegasnya. (hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















