Lumajang, Satu Detik – Satu Data merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat diakses oleh pengguna data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., mendorong pemerintah mengoptimalkan program satu data ini agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya, dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Lumajang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Lumajang, dan kebijakan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, dan melibatkan pengumpulan data dari berbagai instansi pemerintah di satu portal resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah bisa memberikan pelayanan optimal dan juga memastikan data tersebut mudah diakses dan dapat diakses antar instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat. Karena program satu data ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).
Untuk itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terbuka dan proaktif dalam mendukung kebijakan Satu Data, yang berarti harus menyediakan data yang akurat, mutakhir, interoperabel, dan dapat digunakan ulang secara bebas untuk mendukung pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih baik.
“Keterbukaan ini penting karena Satu Data bertujuan menciptakan data pemerintah yang terpadu dan terpercaya, yang dapat diakses dan dibagikan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan evaluasi pembangunan,” tambahnya.
Menurut Reza, pembuatan portal Satu Data oleh pemerintah harus berisi data semua instansi yang menghasilkan data terkait Lumajang, data tersedia dalam format terbuka dan mudah digunakan kembali dengan harapan pengguna dapat memanfaatkan data yang tersedia untuk mewujudkan dan mendukung pembangunan Kabupaten Lumajang.
“Dengan demikian, OPD diharapkan secara proaktif menyediakan dan mengelola data mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data, memastikan data yang dihasilkan dapat diakses, digunakan, dan bermanfaat bagi publik dan pemerintah, contohnya seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) dan OPD lainnya,” jelasnya.
Dengan memberikan data yang valid maka bisa dipastikan dampaknya juga akan mendukung perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan secara nasional. Selain itu kebijakan ini dipastikan akan mendorong keterbukaan dan transparansi data pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mengintegrasikan data dari seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah bisa mengatur standar data, metadata, dan portal agar data yang dihasilkan konsisten dan terstandar, seperti data di Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) misalnya,” tegasnya.
Namun Satu Data yang dimaksud harus sesuai dengan perencanaan yang tepat sasaran dan membantu perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan agar lebih tepat sasaran karena didukung oleh data yang valid, di mana data yang digunakan harus akurat dan benar-benar mencerminkan apa yang seharusnya diukur agar dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan dalam proses pengambilan kebijakan atau penelitian.
“Data valid menjadi fondasi untuk menghasilkan keputusan yang tepat sasaran, karena data yang tidak valid justru dapat mengarah pada kesimpulan yang salah dan kebijakan yang tidak efektif, dan tujuannya jelas yakni nemperbaiki tata kelola data pemerintah, yang pada akhirnya mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dan berperan dalam transformasi digital nasional dengan membangun ekosistem data yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (yon)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : Mujibul Choir

















