Lumajang, Satu Detik – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil.
Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah dengan memastikan sumber daya digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai outcome atau tujuan pembangunan, bukan sekadar menghasilkan output atau kegiatan semata.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menjelaskan bahwa SAKIP memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggantikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SAKIP mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pemantauan, dan pelaporan kinerja yang sistematis, sehingga instansi pemerintah dapat bertanggung jawab atas pencapaian tujuannya,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, Reza menuturkan bahwa SAKIP bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
Sistem ini mencakup perencanaan kinerja (penetapan tujuan dan indikator), pengukuran kinerja (pengumpulan dan analisis data), pelaporan kinerja (penyampaian informasi), hingga evaluasi kinerja (penilaian dan perbaikan berkelanjutan).
“Memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya publik dan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, menyediakan alat untuk mengukur dan menganalisis kinerja guna melakukan perbaikan berkelanjutan, mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel, dan berorientasi pada kualitas layanan publik, dan mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada hasil nyata dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Reza menegaskan, pentingnya optimalisasi SAKIP sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik.
Melalui penerapan SAKIP, pemerintah daerah dapat memastikan pemanfaatan sumber daya berjalan efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah tercapai sesuai harapan. (yon)
Lumajang, Satu Detik – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil.
Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah dengan memastikan sumber daya digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai outcome atau tujuan pembangunan, bukan sekadar menghasilkan output atau kegiatan semata.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menjelaskan bahwa SAKIP memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggantikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999.
“SAKIP mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pemantauan, dan pelaporan kinerja yang sistematis, sehingga instansi pemerintah dapat bertanggung jawab atas pencapaian tujuannya,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, Reza menuturkan bahwa SAKIP bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
Sistem ini mencakup perencanaan kinerja (penetapan tujuan dan indikator), pengukuran kinerja (pengumpulan dan analisis data), pelaporan kinerja (penyampaian informasi), hingga evaluasi kinerja (penilaian dan perbaikan berkelanjutan).
“Memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya publik dan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, menyediakan alat untuk mengukur dan menganalisis kinerja guna melakukan perbaikan berkelanjutan, mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel, dan berorientasi pada kualitas layanan publik, dan mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada hasil nyata dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Reza menegaskan, pentingnya optimalisasi SAKIP sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik.
Melalui penerapan SAKIP, pemerintah daerah dapat memastikan pemanfaatan sumber daya berjalan efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah tercapai sesuai harapan. (yoni)
Penulis : Yoni Kristianto
Editor : Mujibul Choir


















