Lumajang, Satu Detik – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang membantah keras tuduhan bahwa mereka merahasiakan sidang-sidang kasus, khususnya yang menjadi perhatian publik.
Seperti kasus pencurian emas batangan, kasus kepala desa hingga kekerasan seksual oleh guru drumband.
Kasus-kasus tersebut informasinya sulit diakses masyarakat melalui Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kasus tersebut baru muncul setelah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, menegaskan, sangat tidak mungkin sidang dilakukan secara rahasia.
Semua informasi yang berkaitan dengan sidang, lebih dulu dimasukkan ke SIPP setelah ada penetapan hakim.
“Tidak mungkin sidang kucing-kucingan. Semua ada penetapannya, hakimnya siapa, panitera penggantinya siapa, sidangnya kapan, ditunda kapan, semua itu ada di SIPP. Masyarakat bebas mengakses informasi itu,” tegas Ary Mudjana, Senin (6/10/2025).
Ia memastikan tidak ada jadwal sidang yang tiba-tiba pindah hari. Sidang pidana biasa dilaksanakan Selasa atau Kamis berubah jadi hari Rabu jelas tidak mungkin terjadi.
Sebelum sidang, semua informasi akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA), yang itu bisa dicek di SIPP sebagai bentuk kontrol.
“Tidak ada istilah penundaan sidang dilakukan manual, karena harus dilaporkan ke sistem milik MA. Semua bisa dilihat di SIPP, kecuali ada masalah di sistem MA,” jelasnya.
Terkait perkara yang baru muncul setelah proses minutasi atau setelah berkekuatan hukum tetap,
Ary Mudjana menduga hal itu murni terjadi karena masalah sistem SIPP.
“Hal itu mungkin karena sistemnya bermasalah. Dan baru muncul setelah proses sidang selesai,” terangnya.
PN Lumajang menjamin semua penundaan sidang informasinya terbuka untuk umum. Bisa diakses masyarakat agar bisa memantau dan mengawasi selama proses peradilan.
Namun, ada pengecualian untuk persidangan yang sifatnya tertutup untuk umum.
“Semua informasi perkara anak memang tertutup untuk umum. Masyarakat tidak bisa memantau itu,” tandasnya. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















