Lumajang, Satu Detik – Molornya sidang kasus kekerasan seksual oleh guru drumband, menyebabkan psikologis korban anak di Lumajang terganggu.
Pasalnya, korban yang hanya didampingi ayahnya merasa tertekan selama sidang belum dimulai. Apalagi selama menunggu, korban berada di tempat umum sampai didekati pihak terdakwa.
Padahal korban datang ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang sesuai undangan jaksa dengan meninggalkan sekolahnya pada Kamis (2/10/2025). Namun sidang baru digelar sore menjelang petang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PN Lumajang, Redite Ika Septina, SH, MH, melalui juru bicara I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, meyakinkan jika sidang anak di PN Lumajang menjadi perhatian khusus, meskipun hal itu belum sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sebagai bentuk perhatian terhadap anak, sidang bisa dilaksakanan sepulang sekolah agar tidak mengganggu kegiatan sekolahnya.
“Sidang baru bisa dimulai kalau sudah lengkap. Dari awal yang menyiapkan terdakwa, barang bukti sampai saksi korban itu penuntut umum,” tutur Ary Mudjana, Rabu (8/10/2025).
Ary menegaskan jika anak tidak boleh merasa tidak bebas atau tertekan selama belum memberikan keterangan dalam sidang.
Oleh karena itu, ketika hadir harus melapor ke penuntut umum agar kemudian dibawa ke ruang ramah anak, bukan malah menunggu di tempat umum.
Sebaliknya, penuntut umum juga harus melapor kepada majelis, agar sidang anak bisa didahulukan ketimbang sidang lainnya.
“Jadi, pelaksanaan sidang itu tergantung penuntut umumnya, kalau belum dilaporkan ya majelis tidak tau sudah siapa apa belum,” jelasnya.
Selama sidang pun, jika korban anak merasa keberatan berada satu ruang bersama pelaku, maka pelaku akan dikeluarkan. Sekalipun orang yang mendampingi korban juga akan dikeluarkan bila anak menghendaki hal itu.
“Sidang anak pasti tertutup, masyarakat tidak bisa memantau karena sifatnya tertutup untuk umum,” jelasnya lagi.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, Ariz Rizky Ramadhon, SH, memastikan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang berkenaan dengan anak.
Walaupun kerap terjadi kendala ketika di lapangan. Hal itu dianggapnya sudah biasa, karena tergantung majelis yang menyidangkan.
Soal korban tidak sekolah karena ada sidang, hal seperti itu merupakan bagian dari konsekwensi.
“Kan tidak masalah nggak masuk sekolah, yang penting bisa datang sidang. Kan cuma sehari diperiksa, tidak sampai berlarut-larut,” pungkas Rizky. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















