Lumajang, Satu Detik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lumajang tidak berwenang melakukan intervensi atas penghentian operasional dapur MBG di Kabupaten Lumajang.
Menurut Agus Triyono, yang juga Ketua Satgas MBG, status operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
”Persoalan internal SPPG, seperti dapur itu beroperasi apa tidak, itu merupakan kewenangan BGN,” tegas Agus Triyono saat diwawancarai, Senin (20/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, tugas Satgas hanya sebatas memfasilitasi bagi mitra BGN atau yayasan, ketika mengalami kendala saat berproses.
Kendala yang ditangani Satgas mencakup perizinan, masalah dengan lingkungan, hingga persoalan mencari sasaran.
Satgas pernah berperan di awal program ketika ada sekolah yang menolak kontrak kerja, karena ragu apakah SPPG tersebut resmi atau abal-abal.
Namun, ia menekankan bahwa SPPG tidak bisa melimpahkan sasaran ke dapur lain, jika ada SPPG yang libur beroperasi.
”Jadi tidak ada istilahnya dioper ke SPPG lain, ketika tidak beroperasi. Itu masalah internal,” tandasnya. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















