Lumajang, Satu Detik – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Syirkah Amanah Labruk Lor Kecamatan Lumajang menepis tudingan yang menyebut pihaknya melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Bupati Lumajang bersama aparat kepolisian pada Senin (3/11/2025) malam.
Direktur SPBU Labruk Lor, Aminuddin, membenarkan bahwa truk Mitsubishi bernomor polisi N-9407-UN yang kemudian diamankan polisi, sempat mengisi solar di tempatnya sekitar pukul 18.42 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amin menegaskan bahwa, pengisian yang dilakukan oleh truk tersebut adalah sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
”Benar, truk tersebut mengisi solar sebanyak 73,520 liter dengan nominal Rp 500.000. Karena menunjukkan barcode, ya kita layani dalam batas wajar,” jelas Amin, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, bahwa jumlah pengisian tersebut masih tergolong wajar. Truk jenis Colt Diesel biasanya mengisi solar antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000.
Hal itu disesuaikan dengan kapasitas tangki standar kendaraan tersebut, yang tidak terlalu besar.
Amin menambahkan, bahwa setiap kendaraan jenis truk memiliki kuota harian solar bersubsidi hingga 200 liter.
Namun, pengisian dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi batas yang mencurigakan.
”Kalau ngisinya lebih dari itu, pasti kita hentikan. Ngisinya pun tidak mungkin 100 liter sekaligus, karena pasti ada sisa di tangkinya,” imbuhnya.
Menanggapi potensi adanya keterlibatan karyawan dalam praktik curang, Amin memastikan bahwa pihaknya telah rutin memberikan pembinaan kepada seluruh pegawainya.
Ia menjamin operasional SPBU Labruk Lor bersih dari segala bentuk kecurangan atau “main mata” dengan pembeli.
”Kita bersih dari cara-cara curang seperti itu, sebab kita awasi dengan ketat setiap transaksinya,” pungkasnya
Penulis : Makhrus
Editor : Mujibul Choir


















