Lumajang, Satu Detik – Polres Lumajang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang pada Senin (3/11/2025) malam.
Meskipun telah mengamankan barang bukti dan seorang terduga pelaku, polisi menyebut status hukum kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, SH, menyampaikan bahwa pelaku berinisial UP (54), sopir truk asal Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang yang ditangkap saat mengangkut solar bersubsidi, hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pelaku statusnya masih sebatas saksi, dan belum ada tersangkanya,” ungkap Untoro, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025).
OTT tersebut berlangsung di Jalan Nasional Desa Labruk Lor, tidak jauh dari SPBU, merupakan operasi gabungan antara Unit Pidana Tertentu (Pidter) Sat Reskrim Polres Lumajang, Satpol PP, dan Bupati.
Selain mengamankan UP, petugas menyita satu unit truk Mitsubishi N-9407-UN warna kuning yang di dalamnya terdapat tandon air berisi sekitar 950 liter solar bersubsidi.
Berdasarkan interogasi awal, solar bersubsidi hasil penyelewengan tersebut direncanakan akan ditampung di sebuah gudang yang berlokasi di sebelah timur Jalan Lintas Timur (JLT) Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik bergerak ke lokasi dan langsung memasang garis polisi di sekitar gudang penimbunan.
”Solar subsidi yang diamankan sekitar 950 liter. Di gudang ditemukan beberapa tandon air, yang diduga digunakan menampung solar,” pungkas Untoro, mengisyaratkan gudang tersebut berfungsi sebagai lokasi penimbunan. (mrus)
Penulis : Makhrus
Editor : Mujibul Choir


















