Ngawur! Peningkatan Jalan Aspal di Desa Babakan Lumajang Diduga Gunakan Anggaran Double Accounting

- Penulis Berita

Tuesday, 4 November 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, Satu Detik — Proyek peningkatan jalan aspal di Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025, diduga terjadi penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

Pasalnya, proyek tersebut menggunakan dua anggaran yang sama (double accounting) untuk komponen pekerjaan yang sama persis.

Selain itu, hasil pengerjaan penataan batu dinilai kurang padat, sehingga menyebabkan jalan bergelombang dan ambles saat dilalui kendaraan roda empat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total anggaran Dana Desa yang digunakan untuk peningkatan jalan di Desa Babakan itu tercatat senilai Rp 117,600 juta dan Rp 60,078 juta.

Kepala Desa Babakan, Moch. Rival Andrianto, saat dikonfirmasi mengakui bahwa proyek peningkatan jalan aspal dari DD 2025 memang menggunakan dua anggaran dalam satu pekerjaan.

“Benar, dalam satu pekerjaan memang ada dua anggaran DD dengan nilai berbeda. Itu pun masih menggunakan dana pribadi karena DD tahap dua belum cair,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/10/2025).

Saat ditanya apakah diperbolehkan menggunakan dua sumber anggaran yang sama dalam satu pekerjaan, Rival meminta agar dikonfirmasi langsung ke kantor Desa Babaan.

“Langsung ke kantor desa saja besok atau hari Senin. Saat ini saya masih di Surabaya,” tuturnya.

Namun, saat hendak dikunjungi ke kantor desa, Rival kembali berdalih masih berada di Surabaya.

“Saya masih di Surabaya,” ujarnya singkat, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto menyebut, penggunaan anggaran tersebut terkesan “ngawur”.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran yang sah harus didasari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, setiap kegiatan atau proyek hanya boleh didanai oleh satu sumber anggaran yang jelas dan tercatat dalam dokumen perencanaan serta pelaksanaan anggaran.

“Penggunaan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan negara,” ujar Dendik Zeldianto.

Dendik menambahkan, pembangunan dengan dua anggaran untuk satu item pekerjaan yang sama tidak diperbolehkan.

Namun, kata dia, kolaborasi pembiayaan dari berbagai sumber yang sah tetap dimungkinkan apabila dialokasikan untuk bagian proyek yang berbeda atau dalam skema pembiayaan bersama yang diatur secara resmi.

“Terkait dugaan adanya double accounting ini, kami meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian serius. Kami juga akan mengirim surat resmi terkait hal ini,” pungkasnya. (Budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB