Soroti Penanganan Kasus Penimbunan Solar di Lumajang, Akademisi: Pelaku Seharusnya Ditangkap

- Penulis Berita

Friday, 7 November 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Hukum STIH Lumajang Anton Sujatmiko

Dosen Hukum STIH Lumajang Anton Sujatmiko

​Lumajang, Satu Detik – Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lumajang pada Senin (3/11/2025) malam, menjadi sorotan akademisi hukum.

​Anton Sujatmiko, S.H., M.H., Dosen Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lumajang, menilai bahwa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, pelaku penimbunan seharusnya langsung ditangkap, bukan sekadar diamankan atau dibebaskan dengan status wajib lapor.

​Miko, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menindak pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Pada Pasal 17 KUHAP, itu sudah jelas bisa ditangkap dengan bukti permulaan yang cukup. Apalagi pelanggarannya kasat mata,” ujar Miko ketika diwawancarai, Jum’at (7/11/2025).

​Miko menekankan, konteks penangkapan yang melibatkan jabatan publik sekelas Bupati Lumajang dan disaksikan oleh anggota Polres Lumajang, semakin menguatkan bukti permulaan tersebut.

​”Dengan alat bukti yang ada, ditambah keterangan saksi dari Bupati, dan berdasarkan keterangan pelaku, maka pelaku harus tetap ditahan, tidak boleh sampai dilepas,” tegasnya.

​Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan di depan mata (kasat mata) tersebut sudah cukup untuk menetapkan penahanan.

Tindakan menimbun dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana sesuai undang-undang.

​Menurutnya, kebijakan kepolisian yang hanya mengenakan wajib lapor tanpa melakukan penangkapan atau penahanan akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Hal itu berpotensi memicu penilaian publik mengenai ketidakadilan di masyarakat.

​”Jika seperti itu, pejabat Polres Lumajang harus memberi penjelasan ke masyarakat mengenai proses penanganan kasus ini,” katanya.

​Miko juga mengingatkan, apabila ke depannya ditemukan pelanggaran serupa secara kasat mata, penangkapan adalah tanggung jawab mutlak kepolisian, meskipun belum ada Laporan Polisi (LP) formal.

​”Jangan hanya disebut sebagai saksi, tetapi harus dijelaskan secara transparan proses hukum yang diterapkan kepada pelaku,” pungkasnya.(mrus)

Facebook Comments Box

Penulis : muachrus

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang
Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung
Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata
Lantik 98 PNS, Bupati Lumajang Tekankan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Berorientasi Pelayanan
TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan
Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Monday, 30 March 2026 - 20:04 WIB

Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata

Saturday, 14 March 2026 - 04:03 WIB

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 March 2026 - 03:41 WIB

Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang

Thursday, 26 February 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Thursday, 26 February 2026 - 04:23 WIB

Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sekda Lumajang saat menyerahkan tali asih kepada PNS purna tugas

Uncategorized

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Monday, 30 Mar 2026 - 20:00 WIB