Lumajang, Satu Detik – Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lumajang pada Senin (3/11/2025) malam, menjadi sorotan akademisi hukum.
Anton Sujatmiko, S.H., M.H., Dosen Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lumajang, menilai bahwa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, pelaku penimbunan seharusnya langsung ditangkap, bukan sekadar diamankan atau dibebaskan dengan status wajib lapor.
Miko, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menindak pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pada Pasal 17 KUHAP, itu sudah jelas bisa ditangkap dengan bukti permulaan yang cukup. Apalagi pelanggarannya kasat mata,” ujar Miko ketika diwawancarai, Jum’at (7/11/2025).
Miko menekankan, konteks penangkapan yang melibatkan jabatan publik sekelas Bupati Lumajang dan disaksikan oleh anggota Polres Lumajang, semakin menguatkan bukti permulaan tersebut.
”Dengan alat bukti yang ada, ditambah keterangan saksi dari Bupati, dan berdasarkan keterangan pelaku, maka pelaku harus tetap ditahan, tidak boleh sampai dilepas,” tegasnya.
Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan di depan mata (kasat mata) tersebut sudah cukup untuk menetapkan penahanan.
Tindakan menimbun dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana sesuai undang-undang.
Menurutnya, kebijakan kepolisian yang hanya mengenakan wajib lapor tanpa melakukan penangkapan atau penahanan akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Hal itu berpotensi memicu penilaian publik mengenai ketidakadilan di masyarakat.
”Jika seperti itu, pejabat Polres Lumajang harus memberi penjelasan ke masyarakat mengenai proses penanganan kasus ini,” katanya.
Miko juga mengingatkan, apabila ke depannya ditemukan pelanggaran serupa secara kasat mata, penangkapan adalah tanggung jawab mutlak kepolisian, meskipun belum ada Laporan Polisi (LP) formal.
”Jangan hanya disebut sebagai saksi, tetapi harus dijelaskan secara transparan proses hukum yang diterapkan kepada pelaku,” pungkasnya.(mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















