Lumajang, Satu Detik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mencatat penanganan ratusan perkara pidana umum sepanjang tahun 2025 hingga akhir bulan November.
Perkara yang masuk lebih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran di bidang kesehatan.
Kasi Intel Kejari Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, menyampaikan bahwa total Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima mencapai 448 kasus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, sebanyak 334 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk proses persidangan.
Sementara itu, 277 kasus telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sudah dilakukan eksekusi.
”Sebagian besar sudah kita limpahkan untuk sidang. Sisanya kita kembalikan ke penyidik berkasnya untuk dilengkapi,” ujar Yudhi, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, sebanyak 32 perkara dihentikan penyidikannya. Penghentian ini terjadi karena beberapa faktor, termasuk terdakwa yang meninggal dunia maupun penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Secara umum, Yudhi menjelaskan bahwa tren pelanggaran pidana umum tertinggi di Kabupaten Lumajang masih diduduki oleh kasus narkotika dan pelanggaran kesehatan, seperti penjualan obat keras berbahaya.
Kategori selanjutnya adalah kasus pencurian, baik dengan kekerasan maupun pemberatan.
”Perkara paling sedikit adalah perlindungan anak dan kekerasan. Jumlah pidana umum secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar 5 persen dibandingkan tahun lalu,” pungkasnya. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















