Lumajang, Satu Detik – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) akhirnya resmi menurunkan status aktivitas Gunung Semeru dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga).
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang, Isnugroho, S.Sos, menjelaskan bahwa penurunan status tersebut didasarkan pada hasil evaluasi Badan Geologi Kementerian ESDM.
Gunung Semeru statusnya turun satu tingkat menjadi siaga sejak Sabtu (29/11/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aktivitas vulkanik Semeru saat ini didominasi proses permukaan dan tidak ada indikasi penguatan suplai magma baru dari kedalaman,” ucap Nugroho, mengutip laporan yang diterimanya, Senin (1/12/2025).
Paska erupsi awan panas guguran pada Rabu (19/11/2025) yang meluncur hingga 14 kilometer ke arah Besuk Kobokan, kondisi vulkanik Semeru cenderung stabil.
Erupsi besar saat itu, juga membersihkan tumpukan material lava di kawah Jonggring Seloko. Sehingga membuat lereng Semeru terlihat bersih dan curam.
Meskipun aktivitasnya menurun, masyarakat tetap diimbau untuk tidak beraktivitas di sektor tenggara, sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari puncak.
Menjauhi sempadan sungai (aliran lahar) sejauh 500 meter dari bantaran sungai, untuk menghindari risiko perluasan awan panas.
“Aktivitas erupsi kecil masih terjadi setiap hari, termasuk luncuran awan panas namun jaraknya dalam radius aman,” pungkasnya. (mrus)
[22.01, 1/12/2025] Owner Jatim 8: Kejari Lumajang Proses 448 Kasus, Mayoritas Soal Narkoba dan Okerbaya
Lumajang, Satu Detik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mencatat penanganan ratusan perkara pidana umum sepanjang tahun 2025 hingga akhir bulan November.
Perkara yang masuk lebih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran di bidang kesehatan.
Kasi Intel Kejari Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, menyampaikan bahwa total Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima mencapai 448 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 334 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk proses persidangan.
Sementara itu, 277 kasus telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sudah dilakukan eksekusi.
”Sebagian besar sudah kita limpahkan untuk sidang. Sisanya kita kembalikan ke penyidik berkasnya untuk dilengkapi,” ujar Yudhi, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, sebanyak 32 perkara dihentikan penyidikannya. Penghentian ini terjadi karena beberapa faktor, termasuk terdakwa yang meninggal dunia maupun penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Secara umum, Yudhi menjelaskan bahwa tren pelanggaran pidana umum tertinggi di Kabupaten Lumajang masih diduduki oleh kasus narkotika dan pelanggaran kesehatan, seperti penjualan obat keras berbahaya.
Kategori selanjutnya adalah kasus pencurian, baik dengan kekerasan maupun pemberatan.
”Perkara paling sedikit adalah perlindungan anak dan kekerasan. Jumlah pidana umum secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar 5 persen dibandingkan tahun lalu,” pungkasnya. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir

















