Lumajang, Satu Detik – Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menggelar ekspose dan pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal serta minuman keras tanpa izin edar dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya, pada Selasa (09/12/2025) di Stadion Semeru Lumajang.
Sebanyak 2.862.687 batang rokok ilegal dan 4.896,72 liter minuman keras ilegal dari berbagai toko di wilayah Lumajang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Probolinggo. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.621.765.751.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menuturkan, sejak Januari hingga 8 Desember 2025, Bea Cukai Probolinggo berhasil menggagalkan berbagai jenis barang kena cukai ilegal melalui serangkaian penindakan di bidang cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 221 penindakan di antaranya: 3.107.287 batang rokok ilegal senilai 4.619.926, sekitar 10.441,22 liter miras ilegal senilai Rp438.086.000, ada 9.944 butir obat-obatan tertentu jenis pil tramadol, 240.000 butir obat-obatan tertentu jenis pil trihexyphenidyl, serta 84.000 obat-obatan tertentu (OOT) jenis pil dextromethorphan,” tuturnya.
Rudie menambahkan, selain sebagai bentuk komitmen pemberantasan BKC ilegal serta bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan pemerintah daerah, peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara.
“Dalam satu bungkus rokok terdapat sekitar 61 persen pungutan negara. Ketika rokok ilegal beredar, negara dirugikan dan hal ini berdampak pada pembangunan,” ujarnya. (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















